|

Streaming Radio Suara Landak

Korban Kekerasan di Malaysia, PMI Asal NTT Dipulangkan Lewat Jalur Hutan dan Sempat Koma di Sambas

 

Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural bernama EN, asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban kekerasan oleh pihak agensi di Malaysia.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EN akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air setelah mengalami kekerasan fisik oleh pihak agensi di Malaysia. Pemulangan dilakukan oleh Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat pada Rabu (6/8/2025).

Korban diketahui mulai bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Kuching, Sarawak, Malaysia sejak Mei 2025 melalui agensi Paramesa Sdn. Bhd. Namun, keberangkatannya dilakukan secara nonprosedural, yakni tanpa melalui jalur resmi pemerintah.

Kepala BP3MI Kalbar, Kombes Pol Ahmad Fadlin, melalui Ketua Tim Layanan PelindunganSutan A.R. Harahap, mengungkapkan bahwa EN sempat ditempatkan pada dua majikan yang memperlakukannya dengan baik. Namun, kondisi berubah drastis ketika ia mengalami sakit dan dikembalikan ke agensi.

“Bukannya dipulangkan ke keluarganya, korban justru dikembalikan ke agensi dan di sanalah ia mulai mengalami perlakuan yang tidak manusiawi,” ujar Sutan saat dikonfirmasi di Kantor BP3MI Kalbar, Rabu (6/8/2025).

EN mengaku mengalami penyiksaan berupa penyiraman air dan kekerasan fisik lainnya, serta tidak mendapatkan gaji secara penuh. Ia bahkan dikenai tuntutan ganti rugi sepihak oleh agensi.

Melihat kondisi kesehatannya yang semakin memburuk, korban akhirnya dipulangkan menggunakan taksi sewaan dari Kuching menuju Kabupaten Sambas, Kalimantan Baratmelalui jalur hutan yang tidak resmi.

“Setibanya di wilayah perbatasan, korban sempat ditolong masyarakat dan dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat,” jelas Sutan.

Namun kondisi korban semakin parah dan bahkan sempat mengalami koma di RSUD Sambas. Dari sana, ia kemudian dirujuk ke RSUD Dr. Soedarso Pontianak untuk mendapatkan perawatan intensif.

Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa EN mengalami gejala penyakit jantung dan trauma ringan, yang diduga kuat merupakan dampak dari kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya selama berada di bawah pengawasan agensi.

BP3MI Kalbar menegaskan bahwa EN adalah PMI nonprosedural yang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan imingi-imingi para perekrut ilegal.

“Korban memang masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Untuk majikan, ia mengaku diperlakukan dengan baik. Tapi kekerasan justru datang dari pihak agensi,” tegas Sutan.

BP3MI Kalbar juga mengimbau kepada seluruh calon pekerja migran agar menggunakan jalur resmi pemerintah saat hendak bekerja di luar negeri, guna mendapatkan jaminan perlindungan hukum, hak-hak tenaga kerja, dan keselamatan kerja yang layak.

“Melalui jalur resmi, negara hadir untuk melindungi. Jangan pertaruhkan nyawa demi pekerjaan dengan cara-cara yang tidak benar,” pungkas Sutan.

Kasus ini kembali menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak mengambil risiko dengan memilih jalur nonprosedural dalam mencari pekerjaan di luar negeri.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini