|

Streaming Radio Suara Landak

Karhutla Mengkhawatirkan, KLHK Segel 6 Perusahaan di Kalbar dan Terapkan Sanksi Tanpa Toleransi

  

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Hanif Faisol Nurofiq.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat kini memasuki fase mengkhawatirkan. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dwikorita Karnawati, menyebut bahwa tingkat kemudahan terbakar lahan di wilayah Kalbar sangat tinggi, terutama sepanjang periode 1 hingga 8 Agustus 2025.

Merespons kondisi tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak cepat dengan menyegel enam perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas Karhutla.

“Bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kita lakukan verifikasi lapangan. Hingga sore tadi, sebelum saya berangkat ke Kalbar, sudah ada 6 perusahaan yang kami segel,” ujar Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, saat berada di Pontianak, Jumat (1/8/2025).

Hanif juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 20 perusahaan yang masuk dalam daftar verifikasi dan sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut.

“Ada indikasi sekitar 20 perusahaan lainnya yang sedang kami teliti di lapangan. Tentu langkah ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menteri Hanif menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan Strict Liability dalam penanganan Karhutla. Artinya, sanksi hukum dapat dikenakan tanpa mempertimbangkan unsur kesengajaan.

“Kami tidak melihat apakah pembakaran itu disengaja atau tidak. Yang jelas, jika terbukti merusak lingkungan, maka sanksi akan dijatuhkan. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.

Pendekatan ini tak hanya diterapkan di Kalbar, tapi juga di provinsi rawan Karhutla lainnya seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

“Penegakan hukum bersifat nasional. Siapapun yang terbukti lalai atau terlibat, baik perusahaan maupun individu, akan kami tindak tegas,” ujar Hanif.

Terkait dengan luasan lahan terbakar yang mencapai 149 hektare, Hanif menyebut kasus ini harus ditangani secara serius. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Gubernur Kalbar dan Kapolda untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal, termasuk potensi sanksi pidana.

“Karhutla ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan potensi kerugian sosial ekonomi. Maka harus ditangani sampai ke akar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan Peraturan Daerah yang mengizinkan pembakaran terbatas (maks. 2 hektare) tidak berlaku selama musim kemarau ekstrem, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perda tidak bisa mengesampingkan Undang-Undang. Pada masa kemarau seperti ini, seluruh bentuk pembakaran, sekecil apapun, dilarang total,” tandas Hanif.

Menanggapi langkah tegas Kementerian LHK, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemantauan dan identifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi terlibat.

“Kita terus lakukan verifikasi secara ketat terhadap perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan. Penegakan aturan ini harus dilakukan bersama demi mencegah bencana yang lebih besar,” ujarnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini