![]() |
Kades Sungai Bemban,Edi Candra.SUARALANDAK/SK |
Edi menjelaskan, pada 2021 Desa Sungai Bemban memperoleh tambahan lahan seluas kurang lebih 111,6 hektare setelah penegasan batas desa. Lahan tersebut masih termasuk dalam HGU PT Rezeki Kencana sehingga belum berstatus tanah kas desa.
“Hasil kebun sawit dari lahan ini dikelola Koperasi KSU Anugerah Raya dan diserahkan kepada pemerintah desa. Berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes), hasil tersebut dibagikan langsung kepada masyarakat melalui ketua RT, sementara sekitar 45 hektare digunakan untuk mendukung pembangunan desa,” kata Edi, Minggu (24/8/2025).
Ia menegaskan, sebelum dirinya menjabat, masyarakat umum tidak pernah menerima tambahan dana dari hasil kebun sawit. Sumber dana sebelumnya hanya berasal dari potongan anggota kaplingan pribadi yang kerap menimbulkan keberatan.
“Alhamdulillah, setelah ada penegasan batas desa, hasil sawit bisa dinikmati masyarakat umum sekaligus mendukung pembangunan desa. Niat saya murni memperjuangkan kepentingan bersama, bukan pribadi,” ujarnya.
Menurut Edi, perjuangan mendapatkan tambahan lahan ini adalah bentuk keadilan bagi semua pihak. Selain masyarakat terbantu, pembangunan desa berjalan, sementara anggota kaplingan pribadi pun tetap menikmati hasil yang meningkat.
“Manfaat ini bukan hanya untuk hari ini, tapi juga akan dirasakan oleh anak-cucu kita. Setiap hasil sawit selalu dilaporkan secara terbuka dalam Musdes,” jelasnya.
Dalam forum Musdes, pemerintah desa juga membagikan daftar kegiatan dan pemasukan kepada peserta yang bisa langsung memberikan koreksi atau meninjau hasil pembangunan di lapangan.
“Masyarakat tahu pasti dana dipakai untuk membangun fasilitas desa, bukan untuk kepentingan lain. Semua keputusan diambil berdasarkan Musdes, bukan keputusan pribadi,” tegas Edi.
Ia juga mengungkapkan, sempat muncul wacana menjadikan hasil sawit sebagai PADes melalui Perdes. Namun, 99 persen peserta Musdes menolak karena dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas penggunaan dana.
“Kalau ada jembatan rusak yang harus segera diperbaiki sementara APBDes tidak ada posnya, kita harus menunggu APBDes Perubahan. Dengan mekanisme sekarang, masyarakat bisa lebih cepat merasakan manfaat,” terangnya.
Terkait hasil pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Kubu Raya memberikan sejumlah catatan administratif. Edi mengaku menerima temuan tersebut dengan lapang dada.
“Saya tegaskan, tidak ada niat korupsi atau memperkaya diri. Kalau ada kekurangan, itu semata karena keterbatasan administrasi. Semua rekomendasi Inspektorat akan kami tindaklanjuti agar lebih tertib,” ucapnya.
Dengan kerendahan hati, ia menegaskan kembali bahwa tidak ada kerugian negara dari pengelolaan dana sawit di Desa Sungai Bemban.
“Tidak ada APBDes yang disalahgunakan. Semua kembali ke masyarakat dan pembangunan desa. Jika perjuangan ini dianggap salah, saya siap menanggungnya demi kepentingan masyarakat,” tutup Edi.