![]() |
Puluhan Anggota CU Lantang Tipo Datangi Kantor BTN Pontianak, Tuntut Pembayaran Rp33,6 Miliar yang Belum Dilunasi.SUARALANDAK/SK |
Aksi damai ini mencerminkan kekecewaan mendalam atas belum dilaksanakannya putusan MA Nomor 156 PK/Pdt/2025 tertanggal 11 Maret 2025, yang menolak permohonan BTN dan menguatkan keputusan kasasi sebelumnya.
Salah satu anggota CU Lantang Tipo, Mateus Fei, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil audiensi yang berlangsung dengan pihak BTN. Menurutnya, pertemuan yang diharapkan menjadi titik terang justru tidak menghasilkan solusi konkret.
“Pertemuan dengan BTN tidak ada hasil. Artinya Bank BTN masih mengingkari putusan yang ada,” ujar Mateus.
Ia menambahkan, selama delapan tahun lebih para anggota menanti kepastian pembayaran, dan bahkan setelah perkara hukum selesai, eksekusi tetap belum dilakukan. BTN diketahui telah menerima tiga kali aanmaning atau teguran eksekusi dari pengadilan, namun belum menunjukkan progres nyata.
“Banyak anggota kami menarik dana, berhenti menjadi anggota, bahkan calon anggota pun ragu untuk bergabung. Ini sangat merugikan kepercayaan publik terhadap CU Lantang Tipo,” tegasnya.
Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang, turut hadir dalam audiensi dan meminta seluruh anggota untuk tetap bersabar, sembari menegaskan bahwa proses hukum telah dimenangkan sepenuhnya oleh CU Lantang Tipo.
“Putusan sudah jelas dan inkrah. Kita tidak bicara soal kemungkinan lagi, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi. Saya yakin BTN sebagai bank milik negara akan patuh pada hukum,” tegasnya.
Alfonsius juga mengingatkan agar BTN tidak berlama-lama dalam mengeksekusi pembayaran, mengingat kondisi psikologis dan ekonomi para anggota yang terdampak.
“Anggota CU juga punya batas kesabaran. Ini soal hak yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” tambahnya.
Branch Manager Bank BTN Cabang Pontianak, Suratman Fatari, menyatakan pihaknya tidak pernah berniat mengabaikan keputusan hukum. Ia menegaskan bahwa BTN tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut.
“BTN bukan tidak mau menyelesaikan. Tapi saat ini sedang dalam proses penganggaran,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dalam sistem perbankan nasional, penganggaran dana dalam jumlah besar tidak bisa dilakukan secara mendadak di tengah tahun anggaran. Karenanya, perlu waktu agar BTN dapat menyesuaikan struktur keuangan internal mereka.
“Kami terus berkoordinasi dengan kantor pusat, terutama bagian legal, agar penyelesaian perkara ini bisa dipercepat. Kami tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan akan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Suratman.
Meski begitu, ia belum bisa memberikan waktu pasti terkait pembayaran, namun memastikan BTN akan menjalankan kewajiban sesuai koridor hukum dan mekanisme internal perbankan.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik, khususnya para anggota koperasi, sebagai simbol perjuangan panjang melawan ketidakpastian hukum. Putusan MA yang telah inkrah menjadi pijakan kuat, dan kini semua mata tertuju pada komitmen BTN untuk melaksanakan kewajibannya secara nyata.[SK]