|

Streaming Radio Suara Landak

Buronan Kasus Narkotika Ditangkap di Palangkaraya, Setelah Bertahun-tahun Masuk DPO Kejaksaan RI

 

Pelaku DPO Narkoba.SUARALANDAK/SK
Palangkaraya (Suara Landak) – Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu (Kejari Kapuas Hulu) berhasil menangkap seorang buronan kasus tindak pidana narkotika pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Buronan yang berhasil diamankan tersebut adalah Jhon Fery Samosir alias Fey, pria kelahiran Medan, 9 Desember 1993, anak dari Takas Samosir. Ia ditangkap di kawasan Jl. Piranha IV Blok C, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan data, Jhon Fery merupakan warga negara Indonesia beragama Kristen dan bekerja sebagai karyawan swasta. Ia berdomisili di Jl. Garu II-A No. 52, Lingkungan II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Provinsi Sumatera Utara.

Jhon Fery telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 171 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Februari 2022. Dalam amar putusan disebutkan, terpidana secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif Tim Tabur yang menggunakan sistem Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

“Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pemberantasan narkotika dan memastikan setiap buronan hukum ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Rudy dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa program Tabur (Tangkap Buronan) menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan. Ia menekankan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri dari proses hukum.

“Ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung agar seluruh jajaran aktif mencari dan menangkap buronan di wilayah hukum masing-masing,” tegasnya.

Penangkapan Jhon Fery berlangsung lancar tanpa perlawanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif. Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses eksekusi dan akan segera menjalani pidananya di Lapas Palangka Raya sesuai putusan pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Samsuri, turut mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Menyerahkan diri secara sukarela adalah langkah terhormat. Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum terus bekerja tanpa kenal lelah demi menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas Samsuri.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini