![]() |
Penyegelan lahan di Kabupaten Kuburaya, luas lahan sekitar 200 hektar.SUARALANDAK/SK |
Tindakan tegas ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, serta Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Langkah penyegelan ini merupakan upaya konkret KLHK dalam menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mencuat di wilayah Kalbar.
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, bersama Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, didampingi oleh Kapolres Kubu Raya, Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Danramil Rasau Jaya, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.
“Penyegelan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai dalam kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus bersikap tegas terhadap pelanggaran serupa di daerah lain,” tegas Rizal Irawan.
Rizal juga mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar, yang jelas melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
Lahan yang disegel diketahui berbatasan langsung dengan area konsesi milik PT Putralirik Domas, dan hanya dipisahkan oleh parit selebar enam meter. Hal ini memicu dugaan adanya keterkaitan atau kelalaian dari pihak perusahaan terkait.
Sementara itu, Ardyanto Nugroho menambahkan bahwa proses hukum atas dugaan tindak pidana lingkungan ini telah dilimpahkan kepada Polda Kalimantan Barat.
“Kami mendorong semua perusahaan agar benar-benar menjalankan kewajiban pengendalian karhutla. Dalam setiap kasus, yang kami soroti bukan hanya area terbakar, tetapi juga sejauh mana komitmen dan langkah nyata yang telah diambil sebelumnya,” tegas Ardyanto.
Langkah penyegelan ini menjadi sinyal keras dari KLHK bahwa praktik pembukaan lahan dengan membakar tidak akan ditoleransi, dan para pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum.[SK]