![]() |
Pelaku pengedar sabu.SUARALANDAK/SK |
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di garasi rumahnya. Penggeledahan dilakukan di hadapan perangkat RT setempat," ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pamudji Widodo, dalam keterangannya pada Selasa (29/07/2025).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan. Di antaranya: 8 klip plastik transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, dengan berat total 1,74 gram brutto, 1 unit timbangan digital, 2 pipet kaca modifikasi yang biasa digunakan untuk konsumsi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial M, seorang residivis narkoba yang kini dalam pencarian polisi (DPO). Pelaku juga mengaku hendak menjual kembali sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang beserta seluruh barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
AKP Aris menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Ketapang.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo dalam Asta Cita terkait pemberantasan narkoba, kami akan terus bergerak menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika. Ini demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda dari kerusakan akibat barang haram ini," tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Aris mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya.
"Sinergi antara aparat dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba," pungkasnya.[SK]