![]() |
Konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur di Polda Kalbar, pada Selasa (12/08/2025).SUARALANDAK/SK |
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar mengungkap kasus ini di Mapolda Kalbar, Selasa (12/8/2025). Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, menjelaskan peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada 1–9 Juni 2024 di rumah terlapor di Kota Pontianak.
“Saat itu korban berada di kamar sambil bermain ponsel milik saudarinya dan menonton film animasi Minions. Terlapor kemudian diduga melakukan tindakan di luar kewajaran, menyuruh korban melakukan hal-hal yang tidak diingatnya. Korban menangis karena merasa sakit, lalu mengalami keluhan pada kelamin hingga terdiagnosis gonore,” terang Raswin.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh nenek korban ke Polresta Pontianak pada 18 September 2024, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Kalbar pada 28 Juli 2025. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, dan pakaian korban.
Menanggapi isu adanya dugaan salah tangkap, Raswin menegaskan proses penetapan tersangka telah melalui metode scientific investigation.
“Ini termasuk kejahatan yang minim alat bukti. Namun, kami sudah melakukan upaya maksimal dan memastikan bahwa pelakunya adalah AR,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami terbuka dan terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan apakah ada tersangka lain,” pungkas Raswin.[SK]