|

Streaming Radio Suara Landak

2.143 Koperasi Desa Merah Putih di Kalbar Resmi Berbadan Hukum, Siap Ajukan Pinjaman Hingga Rp5 Miliar

  

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dalam kegiatan Sosialisasi Program Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu (06/08/2025).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Sebanyak 2.143 desa dan kelurahan di Kalimantan Barat kini secara resmi memiliki Koperasi Desa Merah Putih yang berbadan hukum. Hal ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi desa berbasis koperasi yang didorong langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.

Kabar ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam acara Sosialisasi Program Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di Pendopo Gubernur Kalbar, Rabu (06/08/2025).

Dengan telah berbadan hukum, setiap Koperasi Desa Merah Putih kini memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman ke perbankan, dengan limit yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan kapasitas koperasi di tiap wilayah.

“Pinjaman itu untuk modal kerja ya, besarannya antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar untuk satu koperasi,” jelas Gubernur Norsan dalam sambutannya.

Ia menambahkan, jika desa atau kelurahan memiliki jumlah penduduk yang besar, maka plafon pinjaman dapat mencapai Rp5 miliar. Sementara desa dengan skala lebih kecil akan memperoleh plafon sekitar Rp3 miliar.

Dalam pelaksanaannya, program Koperasi Desa Merah Putih didukung oleh kerja sama pemerintah dan empat bank nasional, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang akan menyalurkan pembiayaan serta menjamin likuiditas program koperasi di tingkat desa.

Selain dukungan finansial, setiap koperasi juga akan mendapatkan pendampingan dari dua orang tenaga ahli masing-masing di bidang manajemen koperasi dan manajemen keuangan.

“Mereka nanti akan dilatih dan didampingi secara langsung oleh dua orang tenaga profesional dari pusat. Jadi tidak dilepas begitu saja,” imbuh Norsan.

Program Koperasi Desa Merah Putih ini berjalan di bawah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur secara teknis mengenai tata cara pinjaman untuk pendanaan koperasi desa. PMK ini menjadi dasar hukum yang memperkuat legalitas dan mekanisme pembiayaan koperasi dari negara melalui lembaga keuangan.

Langkah ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi desa secara mandiri, sekaligus mendorong terciptanya lapangan kerja baru, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.

“Kami ingin desa menjadi kuat dari sisi ekonomi. Koperasi Desa Merah Putih ini adalah wujud nyata bahwa desa bisa mandiri, profesional, dan punya daya saing,” tutup Gubernur Norsan.

Dengan sudah resminya 2.143 koperasi berbadan hukum, Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi terdepan dalam implementasi Koperasi Merah Putih. Ke depan, semua mata tertuju pada efektivitas realisasi pinjaman, keberhasilan usaha koperasi, dan dampaknya terhadap pembangunan desa.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini