Pontianak (Suara Landak) – Sebuah video yang memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 di dalam tas dan map menghebohkan publik setelah viral di media sosial. Video tersebut memicu spekulasi adanya praktik suap yang melibatkan oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, dan dikaitkan dengan penanganan perkara pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, memberikan klarifikasi tegas. Ia menekankan bahwa uang senilai Rp2,4 miliar yang terlihat dalam video tersebut merupakan barang bukti sah yang telah disita penyidik dan saat ini telah dititipkan secara resmi di rekening penampungan Bank Negara Indonesia (BNI).
“Jadi supaya tegas, tolong media juga sampaikan ke masyarakat supaya tidak bias. Video yang beredar itu termasuk dalam Rp2,4 miliar tersebut dan itulah yang sudah kita titipkan di rekening penampung lain di BNI,” tegas Harli dalam keterangannya usai kunjungan kerja Kejaksaan Agung ke Kalimantan Barat, Selasa (08/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum, karena perkara terkait saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, tindakan penyimpanan uang di rekening penampungan adalah langkah standar dalam penanganan barang bukti.
“Ini sama seperti yang kita lakukan di Pusat, ada penitipan, dan ini tentu harus disita karena proses perkaranya masih kasasi,” ungkapnya.
Terkait langkah selanjutnya, Harli menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung untuk menentukan arah eksekusi barang bukti tersebut.
“Sekiranya Mahkamah Agung melihat bahwa Rp2,4 miliar ini dirampas untuk negara, maka akan langsung dieksekusi dan disetor ke kas negara. Namun jika ada putusan lain, tentu kami akan patuh dan melaksanakan sesuai amar putusan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Harli juga menyinggung kunjungan kerja Kejaksaan Agung ke Kalimantan Barat, yang menurutnya menjadi momen penting untuk membangkitkan semangat penegakan hukum, baik di internal kejaksaan maupun di tengah masyarakat.
“Diharapkan kunjungan kerja ini menjadi pemicu semangat bagi seluruh jajaran Kejaksaan maupun masyarakat agar semakin sadar hukum dan menjauhi tindakan-tindakan melawan hukum,” pungkasnya.
Dengan penegasan dari Kejaksaan Agung ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh informasi yang tidak utuh, dan tetap mengedepankan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.[SK]