|

Streaming Radio Suara Landak

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus Penggelapan BBM di Perusahaan Sawit, Sopir Tangki Jadi Tersangka

 

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus Penggelapan Bbm Di Perusahaan Sarana Esa Cita, Pelaku di amankan Polisi.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang terjadi di lingkungan kerja PT Sarana Esa Cita (SEC), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan dari seorang saksi berinisial M, yang merupakan petugas keamanan (satpam) di PT SEC.

“Saksi melihat adanya kejanggalan terkait peredaran BBM jenis solar yang digunakan di area pabrik. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan dan akhirnya diteruskan ke kami,” terang AKP Rahmad, Jumat (18/7/2025).

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SEC, tepatnya di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial R (38), yang bekerja sebagai sopir mobil tangki pengangkut BBM milik perusahaan, melakukan penggelapan solar dengan modus memodifikasi saluran (kran) di atas aki mobil tangki.

“Ketika sedang menunggu proses pembongkaran BBM, tersangka menyalurkan solar dari tangki ke dalam beberapa jerigen. Total solar yang disalurkan terdiri dari dua jerigen ukuran 35 liter dan dua jerigen ukuran 10 liter,” jelas AKP Rahmad.

Aksi tersebut terungkap setelah saksi mendapati jerigen yang sebelumnya kosong tiba-tiba terisi usai pembongkaran dilakukan. Saat dikonfrontasi, tersangka mengakui perbuatannya kepada pelapor.

Atas perbuatannya, tersangka R kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun negara,” tegas Kasatreskrim.

Polres Sambas juga mengimbau kepada seluruh perusahaan, khususnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sambas, agar memperkuat sistem pengawasan internal, terutama dalam distribusi dan penggunaan bahan bakar serta aset lainnya.

“Jika ada indikasi kecurangan atau tindakan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama dan kewaspadaan semua pihak sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup AKP Rahmad.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat serta menunjukkan pentingnya peran pengawasan internal dalam mencegah kebocoran aset perusahaan.[SKI]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini