![]() |
Ilustrasi Pencabulan anak.SUARALANDAK/SK |
Pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), setelah dilacak keberadaannya di wilayah Kabupaten Sintang, Rabu (23/7/2025). Proses penangkapan turut melibatkan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir dan perangkat desa setempat.
“Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan pada 15 Juli 2025. Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi intensif di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, Jumat (25/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menemukan sebuah video yang memperlihatkan anaknya dan pelaku dalam keadaan tanpa busana. Temuan itu mendorong keluarga untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Pelaku mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban dan telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri dalam beberapa kesempatan. Mereka saling kenal karena GM pernah bekerja dengan orang tua korban sebagai tukang,” ungkap IPTU Zainal.
GM saat ini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Unit PPA Polres Sekadau telah menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku dan korban dalam video tersebut.
“Semua bukti yang kami kumpulkan mendukung kuatnya unsur pidana. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan tegas,” tegas Zainal.
Dalam keterangannya, IPTU Zainal juga menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan gadget dan media sosial.
“Bangun komunikasi terbuka dengan anak. Orang tua harus tahu dengan siapa anak bergaul, apa yang mereka lakukan di dunia maya, dan bagaimana menjaga mereka dari ancaman kejahatan seksual,” imbaunya.[SK]