![]() |
Ilustrasi – Kasus Pencabulan.SUARALANDAK/SK |
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade S, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan NK sebagai tersangka dan saat ini proses hukum masih berjalan di bawah penanganan penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya.
“Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku diancam penjara di atas 15 tahun,” jelas Aiptu Ade pada Sabtu (5/7/2025).
Aiptu Ade menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami sedang melengkapi bahan-bahan untuk dimasukkan ke dalam pemberkasan. Setelah lengkap, berkas akan diserahkan ke JPU,” katanya.
Meski ancaman hukuman telah disebutkan, Ade menegaskan bahwa vonis akhir tetap akan diputuskan oleh pengadilan yang mengadili kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, berinisial ND, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 5 Juni 2025. Dalam laporannya, sang ayah menyebutkan bahwa anaknya mengaku menjadi korban pelecehan seksual sejak 31 Januari hingga awal Mei 2025, saat berada dalam asuhan NK di lingkungan ponpes.
Berdasarkan laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Kakap bergerak cepat dan berhasil mengamankan NK pada 13 Juni 2025.
Namun, saat proses penahanan dilakukan, NK disebut mengalami gangguan kesehatan dan harus dibawa ke rumah sakit. Meski kini berstatus tahanan luar karena kondisi medis, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan.
“Meskipun tidak ditahan di Rutan Polres, proses hukum tetap berjalan. Saksi, korban, dan pelaku sudah kami periksa,” jelas Aiptu Ade.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Warga sekitar dan warganet mengecam keras perbuatan pelaku, apalagi mengingat posisinya sebagai pengasuh yang seharusnya melindungi dan membina moral para santri.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum bisa berjalan secara transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau siapa pun yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini agar segera melapor untuk mendukung kelengkapan berkas penyidikan dan mempercepat jalannya proses hukum.[SK]