|

Streaming Radio Suara Landak

Miris, Balita di Pontianak Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Terjangkit Penyakit Kelamin

 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan saat mengelar Konferensipers terkait kasus pelecehan seksual anak.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak bawah lima tahun (balita) kembali mengguncang Kota Pontianak. Seorang anak perempuan berusia empat tahun, berinisial AN, dilaporkan terjangkit penyakit kelamin menular yang diduga kuat merupakan dampak dari tindakan pencabulan oleh orang dekat korban.

Informasi ini pertama kali mencuat melalui media sosial, setelah viralnya surat terbuka dari orang tua korban yang tengah bekerja di luar negeri. Dalam surat tersebut, orang tua AN menyebut anak mereka menjadi korban kekerasan seksual hingga terinfeksi penyakit kelamin. Surat itu kemudian menyita perhatian publik dan memunculkan gelombang simpati serta dorongan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Menurut keterangan pihak kepolisian, laporan awal kasus ini telah disampaikan oleh nenek korban ke Polresta Pontianak pada 18 Juni 2024. Sejak saat itu, penyelidikan intensif dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

“Sebanyak 11 saksi telah diperiksa, dua di antaranya disebut korban sebagai terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).

Kompol Wawan menjelaskan, berdasarkan keterangan awal dari korban, salah satu terduga pelaku adalah kerabat jauh korban yang berstatus sebagai paman, berinisial CC. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, korban kembali memberikan keterangan berbeda dan menyebut nama kerabat lain berinisial AG sebagai pelaku.

“Pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dan berulang, mengingat usianya yang masih sangat kecil. Keterangan korban sempat berubah, dan hal ini terus kami dalami,” jelasnya.

Guna memperkuat proses penyelidikan, pihak kepolisian juga menghadirkan sejumlah ahli, termasuk dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta psikolog anak. Bahkan, kedua terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan mendalam menggunakan lie detector (alat pendeteksi kebohongan).

“Semua upaya dilakukan untuk memastikan kebenaran secara obyektif. Kami sangat berhati-hati agar tidak ada kesalahan dalam proses hukum,” tambah Kompol Wawan.

Mengingat tingginya atensi publik dan kompleksitas kasus, penanganan selanjutnya telah resmi diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat.

“Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini kini ditangani langsung oleh Polda Kalbar,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini