![]() |
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.SUARALANDAK/SK |
“Memang Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil itu dulunya masuk ke daerah kita (Kalbar),” ujar Ria Norsan kepada wartawan, Rabu (09/07/2025).
Menurut Norsan, keberadaan kedua pulau tersebut sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Namun, perubahan terjadi setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022 menetapkan bahwa kedua pulau itu kini berada dalam wilayah Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ria Norsan menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 1922, yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri, dan menjadi dasar perubahan wilayah.
“Adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kepri, tahun 1922, keluarlah kesepakatan bersama, yang disahkan kepada Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemprov Kalbar tidak tinggal diam. Saat ini, pihaknya aktif menghimpun bukti sejarah dan dokumen administratif guna menelusuri serta memperkuat posisi Kalbar dalam mengklaim kembali kedua pulau tersebut.
Norsan mengungkapkan bahwa tim Pemprov Kalbar kini menelusuri berbagai dokumen penting, mulai dari arsip surat-surat kerajaan, bukti-bukti pemerintahan kolonial Belanda, hingga dokumen hak milik tanah dan pulau, untuk memperkuat posisi Kalbar dalam persoalan ini.
“Kami sedang mencari data. Data dari surat-surat kerajaan, kemudian bukti-bukti pada saat pemerintahan kolonial Belanda, atau hak milik atas tanah maupun pulau tersebut,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Gubernur Norsan menegaskan bahwa upaya Kalbar bukanlah klaim sepihak, melainkan bagian dari proses administratif dan historis yang sah, mengingat pentingnya kejelasan batas wilayah untuk kepentingan hukum, pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat.
Polemik ini menjadi sorotan penting, terutama di tengah meningkatnya kesadaran publik tentang pentingnya menjaga integritas wilayah dan menghindari tumpang tindih administrasi antardaerah.[SK]