![]() |
sejumlah massa dari PMII Kubu Raya yang mendatangi Polres Kubu Raya.SUARALANDAK/SK |
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa sejumlah tuntutan, mulai dari penindakan tegas terhadap pelaku distribusi oli palsu, transparansi proses pemusnahan barang bukti, hingga pembongkaran jaringan mafia oli palsu yang disebut telah meresahkan masyarakat.
“Kami minta Polres Kubu Raya tidak tutup mata terhadap keberadaan lokasi penampungan oli palsu yang ada di wilayah ini,” tegas Muhammad Iqbal, koordinator lapangan aksi.
Iqbal mengatakan, aksi ini lahir dari keresahan masyarakat yang merasa dirugikan akibat rusaknya mesin kendaraan karena menggunakan oli palsu. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan hal sepele karena menyangkut keselamatan berkendara dan kepercayaan konsumen.
“Kami ingin pelaku diusut tuntas dan jaringan distribusinya dibongkar habis. Jangan sampai mafia oli palsu ini terus beroperasi dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya lantang.
Mahasiswa juga meminta agar setiap kegiatan pemusnahan oli palsu dilakukan secara terbuka dan disaksikan publik sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary, menyambut baik aspirasi yang disampaikan PMII. Ia menjelaskan bahwa kasus peredaran oli palsu di Kubu Raya kini masih dalam proses pendalaman dan penanganan lebih lanjut oleh Polda Kalimantan Barat.
“PMII datang ingin mengetahui perkembangan penanganan kasus. Kami sampaikan bahwa saat ini kasus masih dikembangkan oleh tim Polda Kalbar,” kata AKBP Kadek Ary kepada awak media.
Terkait pengawasan peredaran oli ilegal di wilayah hukum Polres Kubu Raya, pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian.
“Kami akan memperketat pengawasan dan mengambil langkah strategis bersama dinas teknis agar peredaran oli palsu bisa ditekan semaksimal mungkin,” tegasnya.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan menjadi sinyal kuat bahwa mahasiswa dan masyarakat tidak tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan konsumen. PMII Kubu Raya pun menyatakan akan terus memantau dan mengawal proses hukum hingga pelaku benar-benar mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.[SK]