|

Streaming Radio Suara Landak

Kasus Dugaan Pelecehan Anak, UPT PSA Dinsos Kalbar Tingkatkan Pengawasan dan Layanan Konsultasi

  

Lokasi Unit Pelaksanaan Teknis Panti Sosial Anak di Jalan Urai Bawadi, Pontianak.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Menyikapi mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak asuh oleh oknum ASN di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA), Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat, evaluasi menyeluruh, serta peningkatan layanan konseling bagi anak-anak di bawah perlindungan mereka.

Kepala UPT PSA Dinsos Kalbar, Effendi Muharam, menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi momentum penting bagi institusinya untuk melakukan pembenahan total, khususnya dalam sistem pengasuhan dan perlindungan anak.

“Kita akan berikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak, jangan sampai ada yang luput dari perhatian. Sistem pengasuhan akan kita evaluasi, dan layanan konsultasi akan kita tingkatkan agar anak-anak merasa aman untuk berbicara,” kata Effendi saat ditemui pada Senin (30/6/2025).

Menurut Effendi, ruang konsultasi sebenarnya sudah tersedia di UPT PSA, namun belum berjalan secara optimal. Ia mengakui bahwa karakter anak yang beragam, seperti pendiam atau pemalu, menjadi tantangan tersendiri dalam menjaring aspirasi dan keluhan mereka.

“Memang sebelumnya ruang konsultasi sudah ada, tapi belum efektif. Ada anak-anak yang pendiam dan takut menyampaikan masalah. Karena itu, kita akan buka ruang komunikasi yang lebih terbuka, agar mereka berani bicara,” jelasnya.

Menanggapi tudingan bahwa pihak UPT PSA menutup-nutupi kasus tersebut, Effendi membantah keras. Ia menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kejadian itu setelah informasi viral di media sosial.

“Tidak benar kami menutupi kasus ini. Kami justru baru tahu dari media sosial. Setelah itu, sejak Jumat langsung kami tindak lanjuti. Jadi tidak ada upaya pembiaran,” tegasnya.

Effendi menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, dan akan mendukung penuh langkah kepolisian dalam menuntaskan proses hukum.

“Kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Kami menunggu hasilnya dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional, UPT PSA juga telah berkoordinasi dengan orang tua korban untuk memberikan pendampingan dari aspek fisik dan psikologis. Pendampingan ini turut melibatkan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalbar.

“Koordinasi dengan orang tua korban sudah kami lakukan. Saat ini pendampingan dilakukan bersama KPPAD dan DPPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tutup Effendi.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik demi menciptakan lingkungan panti sosial yang aman, ramah anak, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini