Pontianak (Suara Landak) – Seorang warga Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khaliq, resmi melaporkan dugaan pelanggaran pembukaan dan pengelolaan lahan berskala besar oleh PT. Kalimantan Agro Pusaka (KAP) ke Polda Kalimantan Barat pada Jumat (27/06/2025). Laporan tersebut didasarkan pada dugaan bahwa perusahaan tersebut mengelola lahan seluas sekitar 5.000 hektare tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.Abdul Khaliq usai membuat laporan pengaduan kepada Polda Kalbar terkait pembukaan lahan PT. KAP Kayong Utara.SUARALANDAK/SK
Abdul Khaliq menjelaskan bahwa pelaporan ini bukan dilandasi niat menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepeduliannya terhadap keadilan agraria dan kepastian hukum di daerahnya.
“Saya bukan ingin mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu, tapi ini murni bentuk kepedulian terhadap masa depan tata kelola lahan di daerah kita,” ujarnya usai membuat laporan di Mapolda Kalbar.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang ia kumpulkan di lapangan, lahan seluas 5.000 hektare yang dikelola PT KAP tersebut diduga kuat tidak memiliki izin HGU, bahkan sebagian besar lahan itu diketahui merupakan kawasan cadangan transmigrasi sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Kalbar tahun 1986.
“Artinya, ini lahan yang seharusnya disiapkan untuk kebutuhan rakyat, bukan diklaim atau dikelola sebelum ada kepastian hukum,” tegasnya.
Abdul menyatakan bahwa surat permohonan klarifikasi dan penyelidikan telah dikirimkan kepada Polda Kalbar. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara terbuka untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan maupun potensi pelanggaran tata ruang.
“Kami tidak ingin terjadi tumpang tindih atau pengalihan fungsi lahan yang melanggar ketentuan tata ruang dan peruntukan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Abdul menegaskan dirinya tidak menggiring opini bahwa PT KAP bersalah, karena menurutnya hal itu sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum. Namun ia menilai, pelaporan ini penting untuk mencegah berkembangnya prasangka liar di tengah masyarakat.
“Justru dengan pelaporan ini, kita mencegah fitnah, supaya tidak ada praduga yang berkembang tanpa dasar. Biarlah proses hukum yang membuktikan,” katanya.
Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak berpihak dalam menangani kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau tidak ada pelanggaran, masyarakat akan lebih lega. Tapi kalau ada, ya harus ditindak. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa ditawar,” tutup Abdul Khaliq.