|

Streaming Radio Suara Landak

Bawa 3 Kg Sabu, Dua Sopir Sayur Asal Pontianak Dibekuk Satresnarkoba

  

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 Kilogram.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Dua pria berinisial BO (31) dan AS (26), yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir pengangkut sayur dan kebutuhan pokok, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Pontianak, dan kini keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Rabu (29/7/2025), mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Tengah.

“Kedua pelaku ini dijanjikan upah sebesar Rp80 juta per kilogram oleh seseorang berinisial BOP, yang diduga sebagai bagian dari sindikat antarprovinsi,” ujar Kombes Pol Suyono.

Menurut Kapolresta, pengiriman dilakukan dengan modus terselubung. Tiga paket sabu masing-masing seberat satu kilogram dibungkus rapi menggunakan kemasan kopi instan untuk mengelabui petugas. Komunikasi antara pelaku dan pemberi tugas juga dilakukan secara daring, yakni melalui aplikasi Messenger di Facebook.

“Barang bukti disamarkan dalam kemasan kopi untuk menghindari kecurigaan. Modus semacam ini sudah beberapa kali digunakan jaringan narkotika,” tambahnya.

Kedua pelaku diketahui memanfaatkan profesi mereka sebagai sopir distribusi barang kebutuhan pokok dari Pontianak ke Mempawah untuk menyelundupkan narkoba. Mereka mengangkut sabu bersama dengan muatan sayur-mayur, berharap lolos dari pantauan petugas.

Kini, BO dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana matipenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda Kalbar dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Suyono.

Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lebih besar yang diduga terhubung dengan pelaku.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini