|

Streaming Radio Suara Landak

Atasi Antrean Panjang di SPBU, Pemkot Pontianak Siapkan Regulasi Pengisian BBM untuk Kendaraan Berat

  

Kendaraan berat yang kerap menyebabkan kemacetan saat mengantre di SPBU.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan menggelar pertemuan bersama para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna merespons keluhan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan, khususnya truk dan kendaraan berat, di sejumlah titik SPBU yang kerap menimbulkan kemacetan hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Senin (28/7/2025), turut melibatkan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Y Trisna Ibrahim, mengungkapkan bahwa keluhan warga terkait antrean kendaraan sering muncul melalui media sosial maupun aplikasi pengaduan publik seperti e-Lapor. Menurutnya, penumpukan kendaraan di sekitar SPBU telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

“Ini sudah menjadi fenomena yang cukup mencolok, apalagi di titik-titik SPBU yang sering viral karena antreannya. Bahkan, ada potensi kecelakaan akibat manuver kendaraan yang tiba-tiba masuk antrean,” jelas Trisna.

Dijelaskan Trisna, dalam rapat tersebut pihaknya menerima berbagai masukan dari pengusaha transportasi. Salah satu alasan utama para sopir truk datang di luar jadwal adalah demi mengejar waktu distribusi dan menghindari kehabisan kuota BBM.

Sebagian SPBU diketahui telah menerapkan sistem pendaftaran online untuk pengisian BBM bersubsidi, di mana kendaraan harus mendaftar sehari sebelumnya (H-1) dan menerima barcode dengan kuota terbatas, yakni antara 60 hingga 200 kendaraan per hari. Namun, pelaksanaannya dinilai belum optimal di lapangan.

“Pasokan BBM bersubsidi di Kalbar sebenarnya dalam kondisi aman. Kuota 13 ribu kiloliter cukup untuk kebutuhan lima hari ke depan. Jadi kalau sudah terdaftar resmi, tinggal sabar menunggu antrean,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Sekda Kota Pontianak telah memimpin rapat koordinasi guna menampung seluruh aspirasi dan menyusun langkah tindak lanjut. Pemerintah kota saat ini tengah menyusun draf peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pengaturan pengisian BBM bagi kendaraan besar.

Sambil menunggu regulasi rampung, Pemkot akan menerbitkan surat edaran Wali Kota yang mengatur jam operasional pengisian BBM untuk kendaraan berat. Trisna mencontohkan penerapan sistem di SPBU OSO, yang membatasi pengisian truk berat pada pukul 21.00 hingga 24.00 atau bahkan hingga pagi hari.

“Kami akan kaji ulang pola-pola seperti ini dan tidak menutup kemungkinan kembali mengundang pengusaha transportasi serta pemilik kendaraan berat untuk duduk bersama mencari solusi,” kata Trisna.

Trisna menegaskan, kebijakan ini bukan untuk melarang kendaraan berat mengisi BBM subsidi, melainkan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan hak pengguna jalan lainnya.

“Yang kita inginkan adalah solusi bersama. Pengusaha tetap beroperasi, masyarakat pengguna jalan juga tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini