|

Streaming Radio Suara Landak

Pontianak Berlakukan Jam Malam untuk Anak, Wali Kota: Ini Demi Perlindungan, Bukan Pembatasan

Wali kota Pontianak, Edi Kamtono.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Pemerintah Kota Pontianak secara resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. Aturan ini menetapkan larangan bagi anak-anak untuk melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi orang tua atau wali.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat preventif guna melindungi anak-anak dari risiko menjadi korban maupun pelaku tindakan kriminal, serta untuk menciptakan suasana kota yang aman dan tertib.

“Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Kebijakan ini bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” ujar Edi usai Salat Iduladha di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penerapan jam malam akan dilakukan secara normatif dan situasional. Sasaran utama adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, terutama mereka yang masih berstatus pelajar dan kerap ditemukan beraktivitas di ruang publik seperti trotoar, warung kopi, atau jalanan kota saat malam hari.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan elemen masyarakat. Edi menyebut, kolaborasi lintas sektor akan dilakukan dalam bentuk pembinaan dan sosialisasi yang intensif.

“Pada prinsipnya semua mendukung. Kita akan bekerja sama dalam edukasi dan pembinaan terhadap anak-anak maupun orang tua,” jelasnya.

Menjawab kekhawatiran masyarakat, Edi menegaskan bahwa penegakan Perwa ini tidak akan bersifat represif. Pendekatan yang digunakan adalah persuasif dan edukatif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan.

“Kita tidak akan menempatkan mereka di barak atau tempat khusus. Penanganannya melalui asesmen, nasihat, dan pendekatan keagamaan yang humanis,” ujarnya.

Edi juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka dan memastikan mereka tidak berkeliaran tanpa alasan jelas pada malam hari.

“Peraturan ini bagian dari ikhtiar kita membina generasi muda dan menjaga ketertiban Kota Pontianak,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini