Pontianak (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan 47 batang emas yang diduga kuat berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pengungkapan ini terjadi dalam sebuah penggerebekan di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kota Pontianak, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan pada Konferensi Pers terkait kasus pengamanan 47 batang emas diduga hasil PETI.SUARALANDAK/SK
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa awalnya petugas dari Satuan Narkoba mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Namun, saat dilakukan pengamanan, justru ditemukan tiga keping emas yang kemudian membuka jalan terhadap penemuan total 47 batang emas.
"Anggota dari Satnarkoba menerima informasi akan adanya transaksi narkoba. Namun, saat diamankan, barang yang ditemukan adalah tiga keping emas. Setelah dilakukan koordinasi dengan kami, penggeledahan lanjutan berhasil mengungkap tambahan 43 batang emas lainnya," ujar AKP Wawan kepada awak media, Senin (5/5/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu orang yang diamankan dalam laporan polisi (LP) pertama, berinisial A, dan tiga lainnya dalam LP kedua, yakni satu perempuan berinisial DN dan dua pria berinisial SR dan SN.
"Total ada empat orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga berperan sebagai kurir, admin, dan operator dalam proses jual beli emas batangan yang diduga hasil PETI," tambahnya.
AKP Wawan menyebutkan, penyidik masih mendalami asal usul emas-emas tersebut serta memburu seorang pria berinisial L yang diduga sebagai otak di balik aktivitas ilegal ini.
"Kami masih mendalami asal dari 47 batang emas ini dan saat ini tengah memburu seorang yang diduga sebagai pemberi kerja berinisial L. Sementara empat tersangka telah dititipkan di Rutan Mapolresta Pontianak," tegasnya.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur larangan melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.[SK]