Pontianak (Suara Landak) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo, Toni dan Ambrosius Kidul, terkait pemberhentian mereka dari jabatan struktural di lembaga koperasi tersebut.Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang dari Firma Hukum Sanen saat jumpa pers, Sabtu (12/04/2025) sore.SUARALANDAK/SK
Putusan tersebut tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5051 K/Pdt/2024 yang dibacakan pada 15 November 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof. Dr. H. Hamdi, bersama dua hakim anggota.
Dengan ditolaknya kasasi ini, MA sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang sebelumnya telah menyatakan bahwa pemberhentian Toni dan Ambrosius sah secara hukum karena terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) CU Lantang Tipo.
“Menolak permohonan pemohon I dan II, Toni dan Ambrosius Kidul,” bunyi putusan yang tertuang dalam dokumen resmi MA.
Selain itu, MA juga memerintahkan keduanya untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.
Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang dari Firma Hukum Sanen, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan MA mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum yang diajukan oleh Toni dan Ambrosius.
“Kita bersyukur perkara ini sudah diputus dan sekarang memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pemberhentian mereka tidak bisa lagi diganggu gugat,” ujarnya.
Alfons menjelaskan, sengketa ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Toni dan Ambrosius setelah diberhentikan dari posisi Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo. Mereka menganggap tindakan pemberhentian tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dan menggugat ke Pengadilan Negeri Sanggau.
Namun, gugatan tersebut kandas. Tidak puas, keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, yang kembali menolak permohonan mereka. Upaya terakhir pun ditempuh melalui kasasi ke Mahkamah Agung, yang kini juga berakhir dengan penolakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Toni dan Ambrosius telah melanggar AD/ART koperasi, termasuk dengan terlibat sebagai pengurus di koperasi lain dan mencampuri urusan pihak ketiga dalam pengelolaan asuransi tindakan yang dianggap melampaui batas kewenangan dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola koperasi.
Menanggapi berbagai narasi yang beredar di media sosial terkait pemberhentian tersebut, Alfonsius juga memberikan imbauan keras agar tidak lagi ada upaya menggiring opini publik yang menyesatkan.
“Putusan MA ini sudah final. Kami harap tidak ada lagi narasi di media sosial yang menyebut bahwa pemberhentian itu adalah rekayasa atau persekongkolan. Itu tuduhan yang serius,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong atau fitnah di media sosial bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kalau masih ada konten fitnah, kita pertimbangkan langkah hukum sesuai UU ITE. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang telah selesai,” pungkas Alfonsius.[SK]