|

Streaming Radio Suara Landak

Unit Tipidum Polres Sanggau Amankan Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi.SUARALANDAK/SK
Sanggau (Suara Landak) – Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial R alias A (19), warga Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa (4/3/2025).

“Peristiwa ini diduga terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Malindo, Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong. Orang tua korban mendapati anaknya berada di dalam kamar bersama seorang pria dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Kamis (6/3/2025).

Melihat kejadian tersebut, suami pelapor segera menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Entikong untuk mengambil tindakan. Selanjutnya, pelapor bersama anaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau untuk melaporkan kejadian ini guna diproses lebih lanjut.

AKP Fariz menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk keterangan dari saksi-saksi dan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Kami terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan. Tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Fariz menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam pergaulan sehari-hari.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi tindak kejahatan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tutup AKP Fariz.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini