|

Streaming Radio Suara Landak

BNN Kalbar Musnahkan 9,9 Kg Sabu dan 6 Kg Ganja, Delapan Tersangka Diamankan

Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat beserta jajaran perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) Kalimantan Barat yang hadir pada proses pemusnahan narkoba di Halaman Kantor BNNP Kalbar di Jalan Parit Haji Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak pada Selasa (4/3/2025) pagi. SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,9 kilogram dan ganja seberat 6 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari lima laporan kasus narkotika dengan delapan tersangka yang telah diamankan.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor BNNP Kalbar di Jalan Parit Haji Husin II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak pada Selasa (4/3/2025) pagi.

Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, mengungkapkan adanya perubahan pola kemasan narkoba jenis sabu yang digunakan para tersangka.

“Mereka menggunakan kemasan yang berbeda dari sebelumnya. Jika biasanya dikemas dalam bungkus teh Cina, kali ini mereka menggunakan kemasan ramuan herbal bergambar harimau,” ujar Sumirat usai pemusnahan barang bukti.

Sumirat menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Mereka memanfaatkan kelengahan petugas di perbatasan dan masuk melalui jalur tikus. Modus operasinya dimulai dari Malaysia, masuk ke perbatasan melalui jalan tikus, lalu sampai di Aruk. Selanjutnya, barang haram ini dikirim ke Jakarta menggunakan kapal laut dengan beberapa wilayah transit,” jelasnya.

Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja, Sumirat menyebutkan bahwa barang tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan dikirim menggunakan jasa pengiriman paket biasa dengan modus alamat palsu.

“Mereka menggunakan jasa pengiriman antarprovinsi dan mengirim paket narkotika ke alamat acak, termasuk rumah kosong atau lokasi yang tidak jelas,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa mereka menerima upah sebesar Rp10 juta per kilogram untuk menyelundupkan sabu.

Delapan tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini