![]() |
Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto.SUARALANDAK/SK |
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari pengunjung yang merasa dirugikan usai dikenakan biaya parkir yang tidak sesuai aturan.
“Kami mendapat informasi ada pengunjung yang ditarik Rp5.000 untuk parkir sepeda motor, padahal sesuai Peraturan Daerah tarifnya hanya Rp1.000,” ungkap Sukiryanto, Minggu (7/9/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Sukiryanto menyatakan pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan ketentuan tarif parkir ditegakkan, terutama di lokasi-lokasi acara yang ramai pengunjung.
“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan Dishub agar ke depan tidak ada lagi pungutan liar yang berkedok tarif parkir, sehingga masyarakat bisa merasa nyaman saat menikmati festival atau acara lainnya,” jelasnya.
Sukiryanto juga menegaskan bahwa tarif parkir resmi di Kabupaten Kubu Raya tidak berubah, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungutan liar di area parkir.
“Kalau menemukan tarif parkir yang melebihi ketentuan, segera laporkan ke Dinas Perhubungan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap dengan adanya pengawasan yang ketat, masyarakat dapat menikmati hiburan dan kegiatan publik tanpa merasa terbebani oleh biaya parkir yang tidak wajar.[SK]