Pontianak (Suara Landak) – Praktisi hukum Kalimantan Barat, Glorio Sanen, menegaskan perlunya komitmen seluruh kepala daerah di Kalbar dalam memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi konkret untuk mengatasi maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menurutnya, legalisasi aktivitas pertambangan melalui WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.Praktisi hukum Kalimantan Barat Glorio Sanen.SUARALANDAK/SK
“PETI bukan hanya menimbulkan dampak lingkungan yang serius, tetapi juga menjerat masyarakat dalam permasalahan hukum. Oleh karena itu, regulasi yang jelas melalui WPR sangat penting agar masyarakat bisa bekerja secara legal tanpa rasa was-was serta tetap menjaga keseimbangan ekosistem,” ujar Sanen di Pontianak, Minggu.
Saat ini, hanya dua daerah di Kalbar yang telah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yaitu Kabupaten Ketapang dan Kapuas Hulu. Kedua wilayah ini mengelola tambang berbasis koperasi masyarakat. Sanen berharap daerah lain juga dapat mengikuti langkah tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja tambang.
“Semakin banyak daerah yang memiliki izin resmi, semakin besar manfaat yang bisa diperoleh masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan adanya IPR, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, tanpa ancaman hukum, serta tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk menjaga kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sanen menekankan bahwa WPR juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, yang selama ini banyak diambil oleh praktik ilegal. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini semakin terbuka dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan koperasi.
Hal ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang memperluas akses bagi berbagai organisasi untuk mengelola tambang secara legal dan berkelanjutan.
“Dengan regulasi yang semakin terbuka, saya berharap kepala daerah di Kalbar lebih proaktif dalam mengusulkan dan memperjuangkan WPR di wilayahnya. Ini adalah langkah nyata untuk menekan PETI dan memastikan pertambangan dilakukan secara legal dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Sanen mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat, untuk bersama-sama mendorong kebijakan yang berpihak pada legalitas dan keberlanjutan sektor pertambangan di Kalbar. Dengan langkah yang tepat, sektor pertambangan rakyat bisa menjadi sumber ekonomi yang sah, menguntungkan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.[SK]