|

Streaming Radio Suara Landak

Petugas Gabungan Amankan Dua Truk Bermuatan Pakaian Bekas di Perbatasan Kalbar

Total 105 bal pakaian dan sepatu bekas dari malaysia yang diamankan petugas gabungan di Kabupaten Bengkayang.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai bersama Sub Satgas Penyelundupan, Polda Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak berhasil mengamankan dua truk bermuatan pakaian bekas ilegal. Penindakan ini dilakukan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dan diduga barang tersebut berasal dari Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, mengungkapkan bahwa sebanyak 105 bal pakaian dan sepatu bekas dengan perkiraan nilai lebih dari Rp500 juta telah diamankan dalam operasi tersebut.

“Kasus penindakan ini merupakan pengejawantahan dari tugas dan fungsi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, sebagai wujud komitmen dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Imik.

Menurut Imik, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas atau balepress di sekitar Kabupaten Bengkayang pada Senin (17/02/2025). Tim gabungan yang sedang berpatroli menemukan satu unit truk yang dicurigai mengangkut barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan balepress di dalamnya.

“Tim kemudian melakukan penyisiran di jalur yang dilalui truk tersebut dan menemukan satu truk lainnya dengan muatan serupa. Kedua truk beserta sopir dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan ini guna mencegah peredaran barang ilegal.

Peredaran pakaian bekas ilegal memiliki dampak negatif terhadap industri tekstil dalam negeri serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Oleh karena itu, larangan ini diterapkan untuk melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh barang yang dikategorikan sebagai limbah tersebut.

“Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas serta dampak negatif penggunaannya. Jika menemukan indikasi penimbunan atau peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” tegas Imik.

Penindakan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum di Kalimantan Barat dalam memberantas distribusi barang ilegal. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian nasional yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini