Landak (Suara Landak) – Pemerintah Desa Selange resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Selange, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, pada Rabu (26/2/2025).Penetapan Perdes Tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Aula Kantor Desa Selange, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, Rabu (26/2/2025).SUARALANDAK/SK
Penetapan Perdes ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan responsivitas pelayanan kesehatan ibu dan anak, sekaligus menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam upaya menekan angka stunting pada anak balita. Perdes ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan program-program kesehatan yang berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Meranti Elly Kornelia, SH, Kapolsek Meranti Ipda Uwes, Danramil Meranti yang diwakili Babinsa Desa Meranti Serka Simon Suherman, Kepala Puskesmas Meranti yang diwakili bidan desa, Direktur PKMD Bethesda Serukam Nicolaus beserta staf, Kepala Desa Selange Kurniawan beserta jajaran perangkat desa, Ketua BPD Desa Selange dan anggota, serta seluruh kepala dusun se-Desa Selange.
Kapolsek Meranti Ipda Uwes dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk menaati Perdes yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya mendukung program ketahanan pangan, khususnya dalam pemanfaatan pekarangan untuk pangan bergizi yang berkaitan dengan program makan bergizi gratis dan pengelolaan lahan produktif.
“Selalu semangat dan mari kita bekerja sama serta bersama-sama bekerja demi menyukseskan program pemerintah, khususnya dalam bidang ketahanan pangan,” ujar Ipda Uwes.[SK]