Landak (Suara Landak) – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Selasa (21/01/2025). Acara ini dibuka secara resmi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya.Peserta Rekonsiliasi Data dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemkab Landak.SUARALANDAK/SK
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyampaian Laporan Keuangan Konsolidasian Pemerintah Kabupaten Landak, pengenalan sistem Coretax bagi wajib pajak instansi pemerintah, serta penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 bagi Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Heri Adiwijaya menekankan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen penting yang harus disusun setiap entitas pemerintah daerah untuk menyajikan informasi keuangan secara transparan dan akuntabel.
“LKPD memberikan gambaran kondisi dan kinerja keuangan pemerintah daerah secara menyeluruh. Penyusunan laporan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Heri.
Heri menjelaskan bahwa LKPD Kabupaten Landak mencakup tujuh jenis laporan utama, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LP-Ekuitas), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain itu, LKPD juga memuat kondisi makro ekonomi, pencapaian target kinerja, serta kebijakan keuangan daerah yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Sebagai pelengkap, laporan ini disertai dengan ikhtisar keuangan dari dua BUMD, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT. Landak Barajaki, yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Heri menegaskan pentingnya kerja sama antar SKPD dalam menyusun dan mengkonsolidasikan laporan keuangan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengiriman laporan ke BPK RI.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala SKPD untuk segera menyelesaikan laporan keuangan masing-masing dan menyampaikannya ke BPKAD sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Keterlambatan satu SKPD dapat memengaruhi keseluruhan laporan konsolidasian,” tegas Heri.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Landak untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.[SK]