Bengkayang (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri Bengkayang turut berperan dalam proses penyitaan aset milik PT Duta Palma, yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebanyak empat bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bengkayang telah dipasang plang penyitaan, dengan luas total sekitar 33.000 hektar. Penyitaan ini dilakukan setelah koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang, didampingi oleh pihak perusahaan terkait.Esidorus,SP, MP Wakil Ketua DPRD Bengkayang.SUARALANDAK/SK
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayahnya, dengan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyimpangan anggaran negara.
“Melalui pengungkapan kasus-kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kami juga akan terus berupaya memaksimalkan potensi pemasukan negara dan menyelesaikan perkara dengan profesionalisme tinggi,” ujar Arifin Arsyad.
Kejaksaan Negeri Bengkayang, lanjut Arsyad, juga berkomitmen dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Pemasangan plang penyitaan dilakukan pada empat bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah Sertifikat HGU Nomor 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada, luas 14.335,848 hektar.
- Tanah Sertifikat HGU Nomor 07 atas nama PT Ceria Prima, luas 8.029,803 hektar.
- Tanah Sertifikat HGU Nomor 06 atas nama PT Ceria Prima, luas 4.093,11 hektar.
- Tanah Sertifikat HGU Nomor 05 atas nama PT Ceria Prima, luas 7.023,57 hektar.
Selain itu, satu bidang tanah perkebunan atau bangunan atas nama PT Bengkayang Subur seluas sekitar 20.000 hektar yang terletak di beberapa desa di Kecamatan Ledo dan Kecamatan Lumar juga turut disita.
Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, SP, MP, menyambut positif langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, penyitaan aset PT Duta Palma ini sudah melalui prosedur yang benar.
“Tentu kita mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap aset-aset PT Duta Palma Group. Semua ini telah melalui mekanisme dan prosedur yang benar,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD Bengkayang, Esidorus juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami masalah ini lebih lanjut.
“Hingga saat ini, DPRD Bengkayang belum menerima surat atau informasi resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang terkait permasalahan ini,” jelas Esidorus. “Selanjutnya, kami akan turun ke lapangan dan memastikan masyarakat tidak dirugikan dalam proses ini, agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kepada pemerintah serta tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” pesannya