|

Streaming Radio Suara Landak

Polisi Amankan Warga Ketapang Terkait Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Senjata api rakitan milik S (41) warga Kecamatan Manis Mata yang diamankan polisi, pada Rabu (18/12/2024)./Suara Kalbar


Ketapang (Suara Landak) – Seorang warga Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berinisial S (41), diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis laras pendek di rumahnya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas S.

Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah terduga dengan disaksikan perangkat desa dan keluarga. “Kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek lengkap dengan satu butir amunisi,” ujarnya.

S yang tidak memiliki izin resmi untuk kepemilikan senjata api langsung dibawa ke Mapolsek Manis Mata untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, S mengaku menggunakan senjata tersebut untuk pengamanan diri. Namun, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap dianggap pelanggaran serius berdasarkan hukum yang berlaku.

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut asal-usul senjata api rakitan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran senjata ilegal di wilayah hukum Kecamatan Manis Mata.

“Kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan. Kami akan meningkatkan pengawasan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait senjata ilegal di lingkungan mereka,” tegas Arifianto.

Polsek Manis Mata terus berkomitmen memberantas peredaran senjata api rakitan yang dapat mengancam keamanan masyarakat. Kepolisian juga mengingatkan warga tentang bahaya penyalahgunaan senjata api dan pentingnya melaporkan keberadaan senjata ilegal untuk mencegah potensi kejahatan.

Saat ini, S menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manis Mata dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat menekan angka kepemilikan senjata api ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten Ketapang.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini