Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa pihaknya, bekerja sama dengan Unit Reskrim Teluk Keramat, menerima informasi mengenai kendaraan yang membawa beberapa calon PMI dengan tujuan ilegal. "Kami mendapati satu unit mobil yang membawa calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia tanpa kelengkapan dokumen," ungkap Rahmad, Minggu (3/11/2024).
Rahmad mengonfirmasi bahwa ketiga calon PMI yang semuanya laki-laki dan warga Sambas ini hendak bekerja di Malaysia tanpa memiliki izin resmi. Polisi mengamankan J yang bertugas sebagai sopir serta membawa mereka melalui jalur tidak resmi menuju negara tujuan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perbuatan J termasuk dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Terhadap kasus ini, kami mengamankan J dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dari Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Rahmad.
Saat ini, J beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini menambah upaya kepolisian dalam mengawasi praktik pengiriman PMI tanpa prosedur yang sesuai, yang kerap menjadi target perdagangan orang dan eksploitasi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya jika proses keberangkatan tidak melalui jalur resmi. “Kami berharap masyarakat lebih selektif dan memastikan kelengkapan dokumen agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” pungkas Rahmad.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam menekan praktik ilegal serta menjaga keamanan dan keselamatan warga yang ingin bekerja sebagai PMI di luar negeri. [SK]