Anggota KPID Kalbar, Teresa Rante Mecer, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan materi kampanye yang ditayangkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu maksimum 10 kali per hari per spot iklan dengan durasi maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio.
“Mengenai visi misi, gambar, dan materi parpol, penayangan iklan dibatasi hingga 10 spot per hari di platform televisi dan radio,” ujar Teresa dalam pernyataannya pada Sabtu (9/11/2024).
Teresa menambahkan bahwa KPID Kalbar siap menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye. Langkah-langkah tersebut meliputi permintaan klarifikasi kepada media yang melanggar hingga pemberhentian penayangan iklan yang melampaui batas.
“Kami harap penegasan ini dapat menjaga kondusifitas Pilkada Kalbar 2024 dan membantu semua pihak mematuhi aturan kampanye,” tegas Teresa.
Dengan langkah pengawasan yang ketat ini, KPID Kalbar berharap terciptanya suasana kampanye yang adil, tertib, dan berintegritas, serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi kampanye yang sesuai aturan. [SK]