Kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar tengah malam, ketika pemilik sepeda motor, Rio, memarkir Honda CRF dengan plat KH 3856 SH di area teras rumahnya. Sekitar pukul 03.00 dini hari, Rio terbangun dan langsung memeriksa teras, hanya untuk menemukan sepeda motornya sudah raib. Panik, Rio segera mencari motornya di sekitar rumah dan bertanya kepada warga setempat.
"Pelapor mendapatkan informasi dari salah satu saksi yang melihat dua orang yang dikenalnya sedang mengendarai sepeda motor milik pelapor. Dengan informasi tersebut, pelapor langsung mengejar kedua pelaku," jelas IPTU Bagus.
Usaha pencarian membuahkan hasil saat Rio bersama beberapa warga menemukan IR dan YU dengan sepeda motornya di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Kendawangan. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Kendawangan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas IPTU Bagus.
Kapolsek Kendawangan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan pribadi. “Kami mendorong warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan,” pungkasnya. [SK]