|

Streaming Radio Suara Landak

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024

Ngabang (Suara Landak) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Senin, (20/05/2024).

Rapat paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H.,M.H, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, S.H.,M.H, dan dihadiri Pj. Bupati Landak yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Landak Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kab. Landak Ocin, S.Pd.,M.Pd, Anggota DPRD Landak, Kepala OPD Landak atau yang mewakili, serta tamu undangan lainnya. 

Dalam kesempatannya Ketua DPRD Landak mengatakan, agenda rapat kali ini adalah Rapat Paripurna terhadap Inisiatif Eksekutif tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Agenda rapat kali ini adalah rapat paripurna terhadap Inisiatif Eksekutif tentang Kawasan Tanpa Rokok, bahwa udara yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan kemauan, kesadaran, dan kemampuan dari berbagai pihak untuk membiasakan pola hidup sehat," ujar Heri Saman.

Selain itu, Heri Saman juga menambahkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan memberikan kepastian hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Landak, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Sumber:MC Landak 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini