|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polres Landak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jelimpo (Suara Landak) - Anggota Satreskoba ungkap kasus penyalahgunaan narkoba setelah mendapatkan informasi dari warga di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, Landak. Kamis (07/03/2024).

Menindaklanjuti dari informasi tersebut seseorang yang diduga menjual narkotika di duga jenis sabu, kemudian Kamis (07/03/24) sekitar pukul 08.30 WIB anggota Satres Narkoba menuju tempat dimana Tersangka menjual narkotika.

Pada saat anggota tiba di rumah Tersangka kemudian langsung mengamankan Tersangka yang saat itu sedang berada di rumah tersebut, kemudian anggota melakukan kegiatan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT / Kadus setempat.

Saat kegiatan penggeledahan tersebut di temukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk MLD berisikan 3 buah kantong plastik transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan 1 lembar tissue warna putih, 4 buah kantong klip transparan kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet warna putih, 1 unit handphone merk vivo warna biru gelap berikut SIM-card dan 1 unit mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol KB 1668 LG.

AKP Asep Tabrani selaku Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Pelaku dapat dikenakan pasal sesuai hukuman yang berlaku di Indonesia terkait narkotika.

"Selanjutnya kami membawa Tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Asep Tabrani.

Penulis : Heri Humas Polres Landak 

Editor : Dion


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini