|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Tertibkan 6 Motor Berknalpot Brong di MAN 1 Ngabang

Polres Landak Tertibkan 6 Motor Berknalpot Brong di MAN 1 Ngabang

Ngabang (Suara Landak) - Untuk meminimalisir penggunaan kendaraan dengan knalpot brong, Satlantas Polsek Ngabang dan Satlantas Polres Landak menggelar pelaksanaan program 'Police Goes To School'. Pelaksanaan program ini dilakukan di beberapa sekolah yang ada di Kecamatan Ngabang, Senin (06/03/2023).

Karena seringnya kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi melibatkan para pelajar menjadi catatan tersendiri bagi Satuan Lalu lintas Polres Landak, Pihaknya pun melakukan sosialisasi kepada anak-anak pelajar di sekolah tingkat menengah Atas serta melakukan penertiban kendaraan berknalpot Brong/Racing yang kali ini dilaksanakan di MAN 1 Ngabang.

Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono, SH MAP dan melalui Bripka Hengki mengatakan bahwa suara knalpot brong/racing sangat berisik dan mengganggu masyarakat sekitar. “Knalpot brong atau racing memiliki suara yang mengganggu pengguna jalan lain serta masyarakat yang dilintasi oleh kendaraan tersebut. Dari hal inilah kita lakukan penertiban mulai dari Sekolah-sekolah agar tercipta situasi yang kondusif,” jelas Hengki.

Sosialisasi dan penertiban knalpot brong ini dipimpin oleh Bripka Hengki serta dari Sat lantas Polres Landak Kanit Keamanan dan keselamatan Aiptu Yohanes Yudha, Bripka F.Almiso dan didampingi pihak sekolah MAN 1 Ngabang. “Kita didampingi pihak sekolah, selain operasi knalpot brong, dilaksanakan juga sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor,” tutur Hengki.

Ia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat utamanya para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong, karena kebisingannya sangat menggangu,“ Ucapnya.

Hasil dari penertiban di sekolah MAN 1 Ngabang, ditemukan 6 unit kendaraan motor yang berknalpot brong kemudian Para pelajar diminta untuk melepas knalpot brong tersebut sesuai dengan standar. “Ditemukan 6 sepeda motor berknalpot brong yang tidak sesuai standar, dan kami berikan pembinaan dan himbauan agar dikembalikan lagi sesuai dengan standar bawaan pabriknya,” Tutup Hengki.

Humas Polsek Ngabang / Dion RSL

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini