|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Air Besar Rutin Pantau Langsung Antisipasi Penimbunan Produk Bahan Pokok Masyarakat di Wilayahnya

Polsek Air Besar Rutin Pantau Langsung Antisipasi Penimbunan Produk Bahan Pokok Masyarakat di Wilayahnya.

Air Besar (Suara Landak) - Kegiatan Satgas Gakkum Polsek Air Besar Bripka Generosus didampingi oleh Anggota unit Samapta Polsek Air Besar,  Melakukan Penyelidikan terkait stok produk - produk desinfektan dan stok sembako serta adanya indikasi para Pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan pokok, dalam upaya pencegahan dan penyebaran dan penanganan Virus Corona (Covid-19) di Wilkum Polres Landak, khususnya Wilkum Polsek Air Besar, Sabtu (26/11/2022).

"Apa yang telah  dilakukan Satgas Gakkum jajaran personel Polsek Air Besar, Sebagai langkah antisipatif, sehingga kegiatan ini rutin digelar patroli ke pasar-pasar, pedagang sembako, gudang, dan rumah yang berpotensi menjadi lokasi penimbunan produk desinfektan dan sembako," ungkap Bripka Generosus.

Kapolsek Air Besar Ipda Donny Pati Pratama Yolanda, disaat dikonfirmasi ditempat yang berbeda membenarkan bahwa telah dilakukannya kegiatan tersebut, dan menambahkan bahwa secara umum masalah penimbunan berbagai kebutuhan pokok masyarakat lazim terjadi, karena dianggap menjadi ladang uang bagi sejumlah oknum pedagang besar yang nakal.

"Dengan penimbunan, dipastikan suplai barang ke pasaran otomatis berkurang drastis. Akibatnya, terjadi kepanikan masyarakat hingga menyebabkan kenaikan harga dan Ujung-ujungnya, barang kebutuhan tersebut akan dikeluarkan secara pelan-pelan dengan berada di harga tinggi,” ungkap Kapolsek.

Dan tidak lupa dalam kegiatan tersebut Satgas Gakkum memberikan Himbauan Kamtibmas tentang Tindak Pidana penimbunan yang sudah diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00,- (lima puluh miliar rupiah),"ungkap Bripka Generosus.

XIX Oktariza DTT / Dion RSL

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini