|

Streaming Radio Suara Landak

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang II Tahun 2022 Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan dan RAPERDA Tentang RAPBD Kabupaten Landak T.A 2023

DPRD Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-2 Tahun 2022 Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan dan RAPERDA tentang RAPBD TA 2023

Ngabang (Suara Landak) - DPRD Kabupaten Landak gelar rapat paripurna ke-2 masa sidang II Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan RAPERDA tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 oleh Pj Bupati Landak. Kamis, (17/11/2022).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman. Turut hadir Pj. Bupati Landak, Sekretaris Daerah Landak, Anggota DPRD Landak, dan OPD Landak.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak Samuel, mengatakan dengan disampaikannya Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun 2023 ini maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD harus bekerja keras dan dengan memperhatikan waktu dalam pembahasannya agar penetapan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2033 tidak melampaui batas waktu yang ditentukan.

“Dari segi tahapan dan jadwal proses penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ini, kita berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023,” Ujar Samuel.

Pj. Bupati Landak Samuel mengatakan, Tema RKP tahun 2023 adalah Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, maka fokus pembangunan diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM Pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, pembangunan infrastruktur dasar antara lain air bersih dan sanitasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada tahun 2023.

“RKP tahun 2023 dimaksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023,” Ujar Samuel.

Selain itu, Pj. Bupati Landak juga mengatakan Kabupaten atau Kota harus mendukung tercapainya 7 (tujuh) Prioritas Pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, mengingat keberhasilan pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional dimaksud sangat tergantung pada Sinkronisasi Kebijakan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam RKPD.

“Terdapat 7 (tujuh) Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2023 dimaksud meliputi: 

1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan

 2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan

3. Meningkatakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan Berdaya Saing

4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan

5. Memperkuat Insfratruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar

6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim

7. Memperkuat Stabilitas Politik, Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Transformasi Pelayanan Publik,” Imbuh Samuel.

Samuel juga mengingatkan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk Penyusunan R-APBD tahun 2023 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

“Saya juga mengingatkan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk Penyusunan R-APBD tahun 2023 memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Harus adanya konsistensi serta pengintegrasian dalam perencanaan (e-planning) dan penganggaran (e-budgeting). 2. Akan terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023. 3. Memprioritaskan alokasi anggaran untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan publik dan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung Visi dan Misi Kabupaten Landak mengingat proyeksi kondisi keuangan kita yakni pendapatan pada Tahun Anggaran 2023 hanya sebesar Rp 1,136 Triliyun berkurang sebesar Rp 199,070 Milyar atau berkurang 18,19% jika dibandingkan dengan pendapatan setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang sebesar Rp 1,342 Triliyun. 4. Penetapan Perda APBD Tahun 2023 in harus tepat waktu. 5. Agar masing-masing kepala SKPD di Kabupaten Landak berperan aktif dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyerapan APBD Tahun Anggaran 2023 nanti, khususnya mendorong percepatan program, kegiatan dan sub kegiatan pengadaan barang/jasa yang memerlukan proses tender/lelang,” Ujar Samuel.

Ketua DPRD Landak Heri Saman, mengatakan agenda rapat hari ini mendengar pidato pengantar penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang RAPBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023.

Heri Saman mengatakan bahwa APBD tetap disusun dengan pedoman Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pada pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pencapaian sasaran pembangunan,” Ujar Heri Saman.

Selain itu, Heri Saman juga mengatakan prinsip-prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

MC / Dion RSL

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini