|

Streaming Radio Suara Landak

Untung Tak Dapat Diraih, Malang Tak Dapat Ditolak, Seorang Pria Bobol dan Curi Racun Rumput Ditangkap Polisi

Seorang Pria Bobol & Curi Racun Rumput Ditangkap Polisi Berinisial S

Ngabang (Suara Landak) - Seorang pria berinisial S als Pj (24) warga Dusun Amang Desa Amang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Ngabang. Sabtu (30/07/2022).

Pasalnya, pria dengan tinggi badan sekitar 160 cm ini diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan, yakni kasus Pencurian Racun merk SUPREMO 480 SL sebanyak 20 (Dua Puluh) Ken atau sekitar 400 (Empat Ratus) Liter milik perusahaan Kelapa Sawit PT. Pratama Prosentindo (PT. PP). Yang terletak di Dusun Meramun, Desa Amang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

"Atas ulahnya, pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp.35.620.000 (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah),’’ ujar Kapolsek Ngabang, Kompol Pesta Tampubolon,

Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon dikonfirmasi melalui Panit Reskrim Aipda Sugianto, membenarkan hal tersebut. Dijelaskan oleh Aipda Sugianto bahwa sejak laporan pengaduan diterima tanggal 22 Juli 2022, penyelidikan dilakukan secara maraton. Hasilnya, petugas mendapat informasi dari warga ada seseorang yang menawarkan akan menjual racun rumput dengan merk SUPREMO 480 SL sebanyak 20 Ken.

Berbekal laporan dari pihak Perusahaan ini, kemudian pada Sabtu (23/07/2022) petugas kepolisian melakukan penyelidikan maraton sampai dengan Jumat (29/07/2022). Didapati informasi dari warga bahwa ada yang ingin menjual racun rumput dengan merk SUPREMO 480 SL sebanyak 20 Ken. Dan sekira pukul 20.00 WIB Jumat (29/07/2022) petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial S (24) di Sidas.

Menurut keterangan sdr.S Pencurian dilakukan karena sdr.S kesal dengan pihak perusahaan tidak memberikan santunan terkait Sdr. S berhenti dari perusahaan. Hingga pada tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB Karena rasa kesal kemudian Sdr.S berencana untuk mengambil racun rumput yang berada di gudang PT. Pratama Prosentindo (PT. PP) selanjutnya Sdr. S mengojek sampai ke Dangku selanjutnya Sdr. S berjalan kaki hingga sampai di lokasi perusahaan dan sesampai disana sekitar pukul 19.00 WIB Sdr.S melihat ada satpam yang masih berjaga di pos, kemudian Sdr. S bersembunyi di balik pohon sawit sambil menunggu hingga situasi aman.

Sekitar pukul 23.00 WIB satpam yang berjaga tersebut pergi meninggalkan pos satpam, setelah situasi aman lalu Sdr. S mendatangi gudang PT. Pratama Prosentindo (PT. PP) sambil mencari cara supaya bisa membuka pintu gudang tersebut. Selanjutnya tersangka mencari alat bantu yang berada di workshop dan menemukan potongan besi ulir lalu Sdr. S mencongkel gembok pintu gudang menggunakan potongan besi ulir tersebut.

Kemudian Sdr. S mengambil racun rumput yang tersusun di dalam gudang dengan cara mengangkut sekali jalan sebanyak 2 Ken racun dan disimpan di pinggir sungai menyuke setelah berhasil mendapatkan 20 Ken racun merk supremo Sdr. S kembali lagi ke gudang tersebut untuk menutup pintu gudang kembali seperti sebelumnya supaya tidak menimbulkan kecurigaan.

Setelah itu Sdr. S kembali lagi ke tepi sungai menyuke dan menurunkan ken-ken yang berisi racun rumput tersebut dan diikat dengan tali untuk dihanyutkan ke seberang sungai. Setelah sampai di seberang sungai Sdr. S menyembunyikan ken-ken tersebut di semak-semak yang dekat dari jalan Blok perusahaan dengan tujuan agar memudahkan untuk mengambilnya nanti.

Dan atas kejadian itu Pihak Perusahaan PT. Pratama Prosentindo (PT. PP) mengalami kerugian mencapai sekitar Rp.35.620.000 (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) serta melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kita akan dalami dan kembangkan lagi apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat atau hanya Sdr. S sendiri yang melakukannya, dan untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 1, ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun Penjara," jelas Aipda Sugianto.

Tim Rilis


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini