|

Streaming Radio Suara Landak

Komisi A DPRD Landak Rapat Dengar Pendapat Tentang Persoalan Tenaga Kerja

Komisi A DPRD Landak Rapat Dengar Pendapat Tentang Persoalan Tenaga Kerja

Ngabang (Suara Landak) - Komisi A DPRD Kabupaten Landak gelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) tentang persoalan tenaga kerja di Kabupaten Landak, Rabu (10/8/2022)

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kecil DPRD Landak dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus, didampingi Anggota DPRD Landak Komisi A Sabirin dan Desi Nellyda. Turut hadir Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSPTK, HRD HPI, dan Anggota FBSKALIPARHO KSBSI.

Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus mengatakan, rapat gelar pendapat kali ini terkait persoalan tenaga kerja di Kabupaten Landak.

“Merujuk pada surat undangan yang kami sampaikan pada pihak HPI dan Dinas Ketenaga kerja, memang ada beberapa persoalan yang harus kita dapat jawaban dari manajemen HPI maupun dari Dinas Ketenaga Kerja. Oleh karenanya kami juga perlu menyampaikan itu kepada pihak terkait atas apa yang menjadi hak dari pekerja (karyawan) dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Cahyatanus.

Cahyatanus berharap kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Landak untuk mentaati peraturan perundang-undangan terkait ketenaga kerjaan dan apabila ada persoalan ketenaga kerjaan hendaknya segera diselesaikan dengan musyawarah mufakat dengan berpedoman kepada aturan. Kemudian terkait pesangon pihak perusahaan juga harus segera dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Untuk status karyawan terutama yang Buruh Harian Lepas (BHL) harus ada kejelasan dan harus ada pernyataan ataupun perjanjian kerja BHL secara tertulis serta haknya di kemudian hari,” tegasnya.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas DPMPTSPTK Stefanus Richard M, mengatakan untuk hak karyawan sudah seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.

“Hak-hak karyawan seharusnya dipenuhi oleh perusahaan,”ujarmya.
HRD HPI Fredrik, juga mengatakan tetap komitmen untuk menyelesaikan masalah dan tetap mengedepankan negoisasi.

“Kami tetap ada komitmen untuk menyelesaikan (masalah) dan tetap mengedepankan negoisasi,”ujar HRD HPI Fredrik.

Kemudian Komisi A juga minta kepada Pemerintah Daerah untuk tegas terhadap perusahaan yang tidak mentaati peraturan dan Komisi A juga minta kepada Dinas yang terkait menyampaikan perusahaan yang sampai saat ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 

MC

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini