|

Streaming Radio Suara Landak

Bhabinkamtibmas Hadiri Undangan Pelantikan Perangkat Adat Binua Nahaya

Bhabinkamtibmas Hadiri Undangan Pelantikan Perangkat Adat Binua Nahaya

Ngabang (Suara Landak) - Bertempat di kantor Desa Sebirang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Bhabinkamtibmas Bripka Hari Sulistiadi menghadiri acara Undangan Pelantikan Perangkat Adat Binua Nahaya. Kamis, (25/08/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Landak Samuel, SE., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Landak Suparda, S.H, Ketua DAD Kecamatan Ngabang Heri Saman, SH, MH, Bhabinkamtibmas Desa Hari Sulistiadi, Bhabinsa Desa Sebirang, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Binua Nahaya.

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Bripka Hari Sulistiadi Menyampaikan bahwa pihak Kepolisian sangat mendukung adanya Adat Istiadat yang ada di Kecamatan Ngabang Khususnya yang ada di Desa Nahaya ini, yang mana itu adalah salah satu program Kapolri agar masyarakat adat dapat bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah masing-masing daerah adat yang ada.

Lanjutnya lagi Bripka Hari Sulistiadi mengatakan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2020 terkait dengan restorative justice Merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antar pelaku dengan korban.

"Dengan syarat perkara itu adalah pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan tuntutannya di bawah lima tahun serta kerugian yang diderita korban tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan yang terakhir bahwa masyarakat mendukung terjadinya suatu perdamaian antara kedua belah pihak,"Terang Hari.

"Jadi tidak semua permasalahan hukum itu ditangani langsung oleh pihak kepolisian dengan ketentuan yang berlaku. Bisa kita selesaikan dengan cara Adat Istiadat di suatu daerah," Ucapnya Lagi.

Selanjutnya Bripka Hari Sulistiadi Menyampaikan kampanye antisipasi karhutla karena pemerintah saat ini fokus dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan, dihimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan peraturan gubernur nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

“Untuk membuka lahan untuk di tanami varietas lokal dan membuka lahan dengan cara membakar tidak lebih dari 2 hektare. Kemudian agar tidak merambat atau menjalarnya api agar membuat sekat disetiap sisi lahan yang akan dibakar serta pada saat membakar harus di jaga oleh warga lainnya dan jangan lupa agar melapor kepada kades serta Bhabinkamtibmas sebelum membakar,” ujar Bripka Hari Sulistiadi.

Selanjutnya Bripka Hari Sulistiadi juga menyampaikan bahwa Pilkades yang akan dilaksanakan pada 12 September 2022, untuk kita saling menjaga kamtibmas agar kegiatan pemilihan Kepala Desa dapat berjalan aman kondusif dari tahapan Awal hingga pelantikan nantinya.

Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon. mengatakan bahwa dia telah mengintruksikan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Ngabang untuk selalu menghadiri setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh warga dan pemerintah di desa binaannya masing-masing serta memberikan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas secara langsung demi membangun kemitraan dalam rangka jaga kondusifitas Kamtibmas.

Humas Polsek Ngabang / Dion

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini