|

Streaming Radio Suara Landak

Kapolsek Hadiri Reses Anggota Komisi II DPR RI Di Mempawah Hulu

Kapolsek Hadiri Reses Anggota Komisi II DPR RI Di Mempawah Hulu

Mempawah Hulu (Suara Landak) - Kapolsek Mempawah Hulu IPDA M Edi D bertempat di Gedung Serba guna Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak hadiri kegiatan kunjungan reses anggota komisi II DPR RI Drs.Cornelis M.H. Senin 18/7/2022

Kegiatan Kunjungan  Reses  tersebut merupakan Masa Persidangan V tahun sidang 2021-2022 kedaerah Pemilihan Kalimantan Barat I oleh Drs.Cornelis.M.H Anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran Pengawasan Perbatasan Dari Fraksi PDI Perjuangan.

Tampak Hadir dalam kunjungan reses tersebut Anggota DPR RI KOMISI II Fraksi PDI perjuangan Drs.Cornelis.M.H,Mantan Bupati Landak dr.Caroline Margaret Natasa M.H, Kepala ATR/BPN Kab.Landak Saumurdin S.H, Camat Mempawah Hulu Priscilla Angela S.STP M.A.P, Danramil Karangan KAPTEN  Joko Umbaran, Kapolsek Mempawah Hulu IPDA M.Edi.D, Kades Sekecamatan Mempawah Hulu dan perwakilan Mayarakat kecamatan Mempawah Hulu.

Dalam kegiatan  reses kali ini Anggota Komisi II DPR RI Drs.Cornelis .M.H menyampaikan topik  yaitu masalah pertanahan masyarakat yang dikelola oleh perusahaan dalam bentuk HGU perusahaan.

Dalam kata sambutan Drs.Cornelis M.H  mengataksn sebagai anggota komisi II DPR RI yang bermitra dengan Badan Pertanahan Nasional mengetahui banyaknya masyarakat di Kabupaten Landak yang belum memiliki sertifikat tanah,belum lagi tanah warisan nenek moyangnya yang sudah dicaplok oleh perusahaan tanpa sepengetahuan si pengelola tanah diakibatkan tidak adanya surat menyurat kepemilikan tanah.

Lebih  lanjut Drs Cornelis mengatakan banyaknya keluhan dari masyarakat yang mengeluhkan terhalang pembuatan sertifikat tanahnya karena sudah masuk dalam HGU perusahaan yang ada disekitar pemukiman mereka tanpa adanya GRTT dari perusahaan dan persetujuan si pemilik lahan.

Terkait hal tersebut ia memberikan solusi bagi masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah dimana terhalang oleh HGU perusahaan yang disampaikan oleh Kepala ATR/BPN Kab.Landak Saumurdin S.H.

Drs.Cornelis .M.H  berharap agar masyarakat harus optimis bahwa tanah yang sudah diHGU kan oleh perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik lahan masih bisa dibuatkan surat sertifikatnya oleh BPN Kabupaten Landak.

Kepala ATR/BPN Kab.Landak Saumurdin S.H  dalam sambutannya  memberikan solusi yang harus di penuhi oleh Masyarakat antara lain Masyarakat bersama pemerintahan desa bersama-sama mendatakan tanah-tanah yg sudah diHGU kan perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik lahan secara akurat dan Hasil data tersebut diteruskan ke pihak perusahaan.

Kemudian Pihak perusahaan mendata ulang kembali keakuratan data dari desa kemudian meneruskan kembali data-data tersebut ke pihak kecamatan ,kabupaten dan BPN Kabupaten Landak. Selanjutnya Pihak BPN kembali mengecek keakuratan data dari perusahaan kemudian akan meneruskan data tersebut ke Kementrian ATR/BPN pusat untuk ditindak lanjuti.ucapnya

Kapolsek Mempawah Hulu IPDA M Edi D usai kegiatan mengatakan  Untuk memastikan kegiatan reses tersebut berjalan dengan aman dan kondusif maka selaku pengemban Harkamtibmas diwilayah Mempawah Hulu  wajib hadir untuk memonitor dan mengamankan kegiatan tersebut sampai selesai setiap kegiatan yang digelar di wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu.

Tim Rilis


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini