Sabhara Polsek Mandor menghimbau tidak membuka lahan dengan cara dibakar
Mandor ( Suara Landak ) - Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kepada Eko, di Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. (Selasa, 01/03/2022) Siang.
Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.
Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,” Ungkap AIPDA Muhadi.
Tim Rilis