|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Sengah Temila Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian Tandan Buah Sawit Milik PT. SMS

Polsek Sengah Temila Amankan 3 Pelaku Pencurian TBS Milik PT. SMS

Sengah Temila ( Suara Landak ) - Unit Reskrim Polsek Sengah Temila amankan tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS (Satria Multi Sukses) di wilayah Dusun Sepatah Desa Aur Sampuk Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.

Pelaku pencurian buah sawit yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RI (19), SI (34) dan AMS (27) warga Desa Aur Sampuk Kecamatan Perhentian Raja, Pelaku ditangkap pada hari Minggu (27/3/2022) setelah dilaporkan oleh Humas PT. SMS.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 37 tandan buah sawit dengan berat 703 kg senilai Rp 2,565.000 yang telah dipanen oleh RI bersama dua rekannya.

Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa Nomor Polisi dan sebuah keranjang terbuat dari kayu dan paralon, yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya ini.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS Satria Multi Sukses.

“Ketiga pelaku kita amankan setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan bahwa terjadi pencurian buah kelapa sawit,” kata Ipda Chanel.

Diketahui, kejadian ini berawal ketika tim patroli PT. SMS bersama BKO Armed melakukan patroli, pada minggu, (27/3/2022) sekitar pukul 03.12 Wib di areal perkebunan tepatnya di TPK Sepatah Blok Y- 40 Afdeling 1 MGGE PT. SMS tim patroli melihat pelaku RI(19) sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tim patroli melakukan penyergapan dan mengintrogasi pelaku.

Ketika di introgasi, Pelaku RI mengaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS bersama dua rekannya SI dan AMS.

Setelah itu pelaku RI langsung di bawa tim patroli ke polsek sengah temila. Di polsek sengah temila Pelaku RI menelpon kedua rekannya untuk datang di polsek sengah temila, dan tidak lama kemudina kedua rekannya pun datang di Polsek Sengah Temila guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” katanya.

Tim Rilis

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini