|

Streaming Radio Suara Landak

Press Release, Jajaran Polres Landak Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, PETI dan Narkoba

Suasana pres release di Polres Landak, Senin (24/5/2021).

Ngabang
(Suara Landak) - Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan memimpin sebuah press release untuk memaparkan perkara yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Landak, Senin (22/5/2021).

Adapun kasus yang berhasil pada Mei 2021 ini antara lain seperti kasus pencurian sepeda motor (curanmor), PETI dan narkoba.

Polres Landak berhasil mengamankan DN atas pencurian sepeda motor Satria F yang dilakukan tersangka di sebuah rumah kost yang terletak di Jalur II Ngabang, Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang. Ia melakukan aksinya pada 18 Mei 2021 lalu.

Polres Landak kemudian melakukan pegembangan terhadap kasus tersebut, ternyata DN juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Sonic di rumah makan Citra Landak pada 23 Maret 2021.

"Pengembangan dari TKP pertama kami dapat menyita satu motor Honda Sonic yang juga dicuri oleh tersangka. Jadi tersangka ini melakukan pencurian dua perkara, yang pertama motor Satria F dan yang kedua motor Honda Sonic.

Atas kasus pertama dan kedua yang dilakukan DN, Polres Landak terus melakukan pengembangan. Hal tersebut membuah hasil dengan tertangkapnya RC yang merupakan tersangka pencurian motor Honda Beat yang melakukan aksinya di penginapan Wisma Ceria, Desa Tebedak Kecamatan Ngabang.

"Kemudian dari pengembangan perkara DN, kita kembangkan lagi untuk menemukan tersangka yang lain. Karena kemungkinan tersangka tidak bekerja dengan sendiri, ada kaki tangan yang lain. Dari pengembangan perkara tersebut sehingga kami bisa menangkap RC," ujar Ade.

Kapolres Landak menuturkan bahwa tersangaka pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP.

"Kemungkinan akan ada pengembangan lagi untuk menjerat tersangka ataupun orang yang lain dari hasil pengungkapan 3 perkara (pencurian) ini," tegas Ade.

Kapolres Landak beserta jajaran memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan atas pengungkapan kasus pada bulan Mei 2021.

Selain kasus pencurian, Polres Landak juga mengamankan inisial SD yang terjerat kasus PETI setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada 20 Mei 2021 terkait adanya jual beli emas tambang tanpa izin di Desa Sepahat Kecamatan Menjalin. Barang bukti yang diamankan diantaranya 11 butiran emas dan uang sekitar Rp 26 juta. 

"Untuk tersangkan dijerat pasal 161 Undang-Undang RI tentang pertambangan mineral dan batu bara," terang Kapoles Landak.

Baru-baru ini juga Jajaran Polres Landak berhasil membekuk seorang residivis berinisial SP pada 19 Mei 2021 di Dusun Engkamu Desa Kayuara Kecamatan Menyuke. SP ditahan sebagai terduga penjual narkoba jenis sabu. 

Dijelaskan Kapolres Landak, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan senjata api rakitan jenis revolver dan senapan jenis bomen. 

"Perkara sebelumnya SP terjerat pada tahun 2015 dan divonis 4,2 tahun, jadi ia termasuk residivis," kata Ade.

SP akan dikenakan pasal berlapis pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Serta tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal UU no 12 tahun 1958.

Menurut Ade peredaran narkoba ini tidak hanya di kota saja tetapi sudah merambat ke perkampungan. Ia berpesan agar masyarakat menghindari penyalahgunaan narkoba untuk memutus suplai barang yang dapat merusak bangsa tersebut.

"Termasuk masyarakat di kampung sudah menjadi sasaran untuk konsumen yang cukup potensial dari para pelaku narkoba," pungkasnya. (Tim/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini