-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Cornelis Minta Pemdes Bantu Masyarakat dalam Pengurusan PTSL

Cornelis didampingi Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan sertifikat tanah.

Ngabang
(Suara Landak) - Anggota DPR RI Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Cornelis menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia. Acara sosialisasi ini secara langsung dibuka oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa, di Aula Hotel Dangau Landak, Selasa (25/5/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Pemerintahan dan Hubungan Antara Lembaga Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN, Gubernur Kalbar yang diwakili oleh Asisten III Sekda Provinsi Kalbar, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Sekda Landak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kepala Dinas/Badan/Bagian Lingkup Pemerintah Kabupaten Landak, Ketua DAD Landak dan 65 Peserta yang mengikuti Acara sosialisasi. 

Kegiatan sosialisasi ini menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19, yang dimana seluruh peserta Sosialisasi ini terlebih dahulu di Swab Antigen.

Cornelis mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bermitra kerja bersama dengan Komisi II DPR RI dalam Sosialisasi Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

"Kementerian sebagai pelaksana dan DPR RI sebagai pengawas, pemangku kepentingan, kolaborasi dalam penyampaian informasi secara langsung ini, tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan juga Reforma Agraria ini, tentunya komisi II DPR RI mendukung penuh Proyek Strategi Nasional ini," terang Cornelis.

Dirinya berharap kepada peserta yang diundang dalam acara sosialisasi ini harus lebih memiliki wawasan dan pengetahuan lebih untuk mensosialisasikan kembali kepada masyarakat luas tentang bidang pertanahan ini.

"Selain itu Saya juga masuk di Panja HGU, maka dari itu peserta kegiatan ini juga di hadiri oleh para pengusaha perkebunan, agar para pengusaha tidak beranggapan bahwa dengan izin lokasi itu hak tanah milik para pengusaha. Para pengusaha hanya bisa mengelola lokasi tersebut tidak untuk memiliki, tetapi Berkewajiban untuk mengurus lokasi tersebut, contohnya jika lokasi tersebut terletak pada hutan lindung dan hutan produksi, para pengusaha tersebut harus mengurusnya kepada Kementrian, jangan langsung di plot oleh BPN izin lokasi tersebut menjadi HGU, karena lokasi dan izin perkebunan itu belum menjadi hak milik pengusaha," ungkap Cornelis.

Lebih lanjut Cornelis menyampikan bahwa jauh sebelumnya ada perkampungan yang masuk dalam Komplek HGU, Peran ATR/BPN   lebih besar bagaimana untuk melihat tata ruang, misalkan perkampungan tersebut masih dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi.

"Dalam hal ini ATR/BPN yang memberikan rekomendasi untuk ketidak layakan HGU, Hutan lindung dan hutan produksi, karena dari aspek tata ruang manusia yang telah menempati lokasi tersebut dari tahun ke tahun, bahkan ratusan tahun yang lalau mau dikemanakan. Harusnya ATR/BPN yang merekomendasikan tanah atau lokasi yang telah lama di kelola oleh masyarakat meskipun hutan lindung atau pun sebagainya disertifikatkan, hal ini di lakukan demi kesejahteraan masyarakat," tegas Cornelis.

Tidak lupa Cornelis menyampikan kepada masyarakat bahwa saat ini juga di programkan sertifikat elektronik, yang telah diketahui akan mengantikan sertifikat yang manual menjadi sertifikat elektronik. Dirinya berpesan kepada masyarakat untuk tidak menyerahkan sertifikat yang manual atau sertifikat yang seperti biasanya kepad pihak yang mengaku-ngaku dari BPN atau intansi lainya. Dikarenakan hal seperti ini dapat merugikan masyarakat dan sertifikat yang lama atau manual simpan baik-baik.

"Mengenai program sertifikat elektronik Komisi II DPR RI belum menyetujui program tersebut, karena penduduk kita saja 290 juta jiwa dan data kita ada pada Negara luar, jadi hal ini lah yang membuat Komisi II DPR RI belum menyetujui program tersebut. Tetapi antara sertifikat manual dan sertifikat elektronik tetap kita tatar atau kaji kembali. Sebelum program Sertifikat elektronik ini berjalan, data sudah terkoneksi sangat ketat dan keamanan data tersebut sangat-sangat sudah aman," tutup Cornelis. (MC/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini