-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Kasat Binmas Polres Landak Sosialisasikan SE Bupati

Kasat Binmas Polres Landak mensosialisasikan SE Bupati Landak tentang penyelenggaraan saat tarawih di masa pandemi.

Ngabang
(Suara Landak) - Kasat Binmas Polres Landak Iptu Ra'in bersama Ps. Kanit Bintibsos Aipda Suriansyah didampingi Ps. Kanit Binkamsa Bripka Diwan Saputra kunjungi Masjid Jami' Keraton Landak sekaligus imbauan, Jumat (16/4/2021).

Usai jamaah masjid melaksanakan ibadah salat isya, Iptu Ra'in memberikan imbauan kepada jamaah mengenai Surat Edaran Bupati Landak Nomor. 400/221/Pemdan Kesra/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442H /2021 M.

Iptu Ra'in menyampaikan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dibutuhkan panduan yang memenuhi aspek syariat dan Protokol kesehatan.

"Bapak ibu jamaah masjid Jami' mari bersama-sama kita cegah dan putus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Bupati Landak," ucap Ra'in.

Ia mengatakan dalam surat edaran tersebut menjelaskan tata cara pelaksanaan ibadah salat tarawih untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Sesuai surat edaran dalam pelaksanaan ibadah di antaranya memakai masker, menjaga jarak, membawa sajadah sendiri dari rumah dan apabila sakit untuk ibadah di rumah saja" katanya.

Selain itu Iptu Ra'in juga menambahkan sesuai dengan Surat Edaran Bupati untuk jumlah kehadiran setengah dari kapasitas bangunan.

"Di dalam surat edaran tersebut menjelaskan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid/Mushala," jelasnya.

Pengurus Masjid Jami' Keraton Landak, Bapak Agus Wijayanto mengucapkan terima kasih atas kunjungan sekaligus imbauan yang diberikan.

"Terimakasih pak atas imbuannya, kami selaku pengurus masjid akan berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak," sahut Agus. (Unggul/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini