|

Streaming Radio Suara Landak

Kapolda Kalbar Berikan Arahan Saat Berkunjung di Polres Landak

Kapolda Kalbar memberikan arahan saat berkunjung ke Polres Landak.

Ngabang
(Suara Landak) - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto melakukan kunjungan ke Polres Landak sekaligus memberikan arahan kepada Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan beserta PJU Polres Landak di ruang BKPM Polres Landak, Rabu (14/4/2021).

Kunjungan Kapolda Kalbar didampingi  Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go yang dalam kunjungannya menggunakan helikopter.

Dalam arahannya, pertama-tama Kapolda Kalbar mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa.

"Sebelumnya saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada anggota yang beragama Islam," ucapnya.

Kapolda Kalbar menjelaskan sebelum ke Polres Landak terlebih dahulu ke Polres Sekadau.

"Sebelum ke Polres Landak saya ke Polres Sekadau untuk mengecek secara langsung Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau," jelasnya.

Ia menambahkan walaupun sudah mendapatkan laporan situasi penghitungan ulang surat suara berjalan kondusif anggota tidak boleh underestimate.

"Saya menekankan kepada personel Polres Sekadau untuk tidak underestimate walaupun pun terlihat situasi aman terkendali tetapi tetap selalu siap dalam segala situasi," tutur Sigid Tri Hardjanto.

Selanjutnya Sigid Tri Hardjanto menekankan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun berada.

"Selanjutnya saya menekankan kepada personil Polres Landak untuk selalu menerapkan protokol kesehatan baik di tempat kerja ataupun dikeluarga kita," kata Kapolda Kalbar.

Bahkan ia menyampaikan dalam pelaksanaan ibadah salat tarawih tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 H / 2021 guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Di akhir arahannya, Kapolda Kalbar menjelaskan kebijakan Kapolri mengenai Polsek yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

"Saya ingatkan kembali mengenai kebijakan Kapolri sehubungan Polsek yang ditarik kewenangannya dalam hal penyidikan tetapi apabila ada kasus yang bisa diselesaikan dapat ditangani di Polsek tersebut," terangnya. (Unggul/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini